Darurat Tramadol di Dadap Raya! Diduga Sarang ‘Bukbuk’ Jadi Tempat COD, Warga Tantang APH Bertindak

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, FAKTAMERAH.COM –
Sebuah lokasi di Jalan Dadap Raya, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga kuat menjadi pusat peredaran obat keras jenis tramadol golongan G dengan modus transaksi cash on delivery (COD). Aktivitas ini memicu keresahan warga yang kini mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas, Sabtu (25/4/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, tempat tersebut beroperasi secara terselubung dengan kedok usaha biasa. Transaksi tidak dilakukan secara terbuka, melainkan hanya melayani pembeli tertentu yang sudah mengetahui “jalur” pemesanan. Sistem COD disebut mempermudah peredaran, di mana pembeli cukup datang, membayar di lokasi, lalu langsung membawa barang tanpa prosedur medis apa pun.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas mencurigakan di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama.
“Kami sering lihat orang datang silih berganti, tidak lama langsung pergi. Awalnya kami curiga, ternyata benar diduga jual tramadol. Yang bikin khawatir, banyak anak muda yang datang. Aksesnya sangat mudah, tinggal bayar langsung dapat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai, penyalahgunaan tramadol tanpa resep dokter sangat berbahaya. Obat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis ini dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, kerusakan organ, hingga risiko kematian jika disalahgunakan—terlebih di kalangan remaja.

Baca Juga:  Tangsel Darurat Obat Daftar G: Peredaran Tramadol–Eximer Diduga Terstruktur, Nama Muklis dan Raja Mencuat

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan peredaran obat keras di lingkungan masyarakat. Warga menduga aktivitas ilegal ini tidak mungkin berlangsung lama tanpa luput dari perhatian pihak berwenang.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Penggerebekan serta penelusuran jaringan peredaran dinilai perlu dilakukan guna memutus rantai distribusi obat terlarang tersebut.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah meresahkan dan mengancam generasi muda. Harus ada tindakan nyata sebelum semakin banyak korban,” tegas warga.

Sebagai informasi, peredaran obat keras golongan G tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10–15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Warga berharap langkah cepat dan tegas dari aparat dapat segera menghentikan praktik ilegal ini, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah meluasnya peredaran obat berbahaya di tengah masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begal Sadis di Jakarta Barat, Polisi Gerak Cepat Temukan Motor Korban – Pelaku Diburu
Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar
Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton
Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kronologi Penikaman Maut di Pulau Kodingareng, Berawal dari Persoalan Anak
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga
Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:49 WIB

Darurat Tramadol di Dadap Raya! Diduga Sarang ‘Bukbuk’ Jadi Tempat COD, Warga Tantang APH Bertindak

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Begal Sadis di Jakarta Barat, Polisi Gerak Cepat Temukan Motor Korban – Pelaku Diburu

Jumat, 24 April 2026 - 13:03 WIB

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Kamis, 23 April 2026 - 01:52 WIB

Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 09:28 WIB

Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

Berita Terbaru