Diduga Aset Dinas Pendidikan Tangerang Dipakai Tanpa Izin, KJNI Soroti Lahan SDN Kandawati 1

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, FaktaMerah.com – Pemanfaatan lahan yang diduga merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di wilayah Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, kini menuai sorotan.

Hal ini mencuat setelah beredarnya dokumen Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Desa Kandawati dengan Kepala Sekolah SD Negeri Kandawati 1.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya kesepakatan pemanfaatan lahan yang berada di lingkungan SD Negeri Kandawati 1 untuk pembangunan kantor wisata religi beserta fasilitas penunjangnya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun demikian, dalam isi kesepakatan ditegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak berubah dan tetap bukan menjadi aset desa.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset atau berada dalam pengelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jika hal ini benar, maka setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak lain semestinya melalui mekanisme dan perizinan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan, pihak sekolah diketahui hanya menyampaikan adanya peminjaman atau penggunaan lahan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah telah terdapat persetujuan resmi dari instansi berwenang, mengingat aset pemerintah daerah tidak dapat digunakan tanpa prosedur yang sah.

Baca Juga:  Wali Kota Andrei Angouw Catat Pernikahan Putra Gubernur Sulut di Grand Kawanua Manado

Wakil Ketua Umum KJNI, Heriyanto, angkat bicara menanggapi persoalan tersebut, ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi serta kepatuhan hukum.

“Jika benar lahan tersebut merupakan aset Dinas Pendidikan, maka tidak boleh ada pemanfaatan tanpa dasar izin resmi, ini menyangkut tata kelola aset negara yang harus dijaga integritas dan akuntabilitasnya,” tegas heri

Ia juga mendesak pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan serta potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait legalitas pemanfaatan lahan dimaksud.

KJNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum yang terang, demi menjaga tata kelola aset daerah yang bersih, transparan, dan tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Loading

Penulis : Awaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tebar Kepedulian Iduladha Bersama BMSN Cibinong
Kandang Berkah Aarkun di Serang Jual Sapi Qurban Bobot Target 1,5 Ton
Warga Jalan Kebun Sayur Lawan Framing Negatif: “Jangan Hakimi Satu Kampung Lewat Opini”
Wali Kota Andrei Angouw Catat Pernikahan Putra Gubernur Sulut di Grand Kawanua Manado
Ratusan Perantau Kolaka di Makassar Melebur di HBH KKIK, Dari Profesor hingga Pengusaha Bersatu
Simulasi Kebakaran JNE: Ujian Kesiapsiagaan, Sinergi HSE & Damkar Jadi Garda Terdepan
Temuan BPK 2024 Dipertanyakan, Pejabat Pemkab Lebak Saling Lempar Tanggung Jawab
Camat Benda Sulit Ditemui? Pimpred postnewstime dan LSM Benda Menunggu Tanpa Hasil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:18 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tebar Kepedulian Iduladha Bersama BMSN Cibinong

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kandang Berkah Aarkun di Serang Jual Sapi Qurban Bobot Target 1,5 Ton

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:25 WIB

Warga Jalan Kebun Sayur Lawan Framing Negatif: “Jangan Hakimi Satu Kampung Lewat Opini”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:33 WIB

Wali Kota Andrei Angouw Catat Pernikahan Putra Gubernur Sulut di Grand Kawanua Manado

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:44 WIB

Diduga Aset Dinas Pendidikan Tangerang Dipakai Tanpa Izin, KJNI Soroti Lahan SDN Kandawati 1

Berita Terbaru