Jakarta, FaktaMerah.com – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika sintetis jenis “Happy Water” yang dijalankan secara rumahan di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita ratusan gram sabu dan ribuan kemasan Happy Water yang diduga siap dipasarkan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKBP Ari Galang Saputra.
AKBP Ari Galang Saputra menerangkan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satres Narkoba pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah melakukan pendalaman informasi, petugas bergerak melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi yang kami ungkap terdiri dari dua apartemen, satu titik penangkapan tersangka, dan satu rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi Happy Water,” kata AKBP Ari Galang Saputra.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial MRA, HS, A, dan MR yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat penggerebekan di lokasi pertama, petugas menemukan sisa sabu seberat kurang lebih 0,5 gram berikut sejumlah alat yang diduga dipakai untuk meracik narkotika, di antaranya blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong.
Kemudian di lokasi kedua, polisi kembali menemukan perlengkapan lain berupa mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, serta berbagai kemasan kosong yang diduga akan digunakan untuk proses pengemasan.
Sementara itu, di lokasi keempat yang disebut sebagai pusat produksi, polisi menyita sabu dengan total berat sekitar 100 gram dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar. Petugas juga menemukan kemasan menggunakan label merek ternama seperti LV dan Gucci.
Menurut AKBP Ari Galang Saputra, penggunaan kemasan bermerek tersebut diduga merupakan strategi untuk menarik perhatian pembeli dan menciptakan kesan produk eksklusif.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk menelusuri asal bahan baku dan jalur distribusi narkotika sintetis tersebut.
![]()
Penulis : Redaksi






