Tangerang Kabupaten | FAKTAMERAH.com –
Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Obat-obatan tersebut seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis, namun diduga diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi warga, sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lembangsari, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin. Lokasi tersebut kerap didatangi pemuda hingga remaja, bahkan pelajar yang membeli Tramadol secara bebas.
Dari hasil penelusuran wartawan investigasi, aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Mul alias Mulyadi, dengan dugaan adanya keterlibatan pemilik rumah berinisial “K”.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, redaksi media kembali melayangkan aduan masyarakat (dumas) kepada Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, disertai informasi yang dianggap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tramadol diketahui merupakan obat yang tergolong agonis opioid dan memiliki efek menyerupai narkotika apabila disalahgunakan. Di lokasi tersebut, Tramadol disebut dijual dengan harga sekitar Rp60.000 per lembar, sementara Hexymer dijual Rp10.000 per paket berisi beberapa butir.
Peredaran obat keras ini dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi generasi muda dan pelajar, karena dapat memicu emosi berlebihan, tindakan kekerasan, hingga potensi tawuran.
Menyikapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni, langsung merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya sudah ke lokasi. Tolong diinformasikan apabila masih ada aktivitas,” tegas Ipda Doni kepada awak media, Kamis (13/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila kembali menemukan aktivitas peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Rajeg.
Apresiasi turut disampaikan Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Hendrikus Jelahu, S.H., atas langkah cepat kepolisian dalam merespons aduan masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Polsek Rajeg, yang langsung turun ke lokasi. Kami berharap ada tindak lanjut tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai pengganti Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
( Hendri )
![]()
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






