AWII Siap Layangkan SP ke Inspektorat, Fungsi Pengawasan Jangan Sampai Kehilangan Marwah

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktamerah, Tangerang – Dinamika pengawasan di tingkat daerah kembali menjadi sorotan. Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menyatakan akan segera melayangkan surat resmi bernada peringatan kepada Inspektorat Daerah atas belum adanya penjelasan tertulis terhadap dua pengaduan yang telah disampaikan pada 13 dan 21 Januari 2026.

Surat bernomor 070/AWII/2/2026 itu bukan sekadar korespondensi administratif biasa. Dokumen tersebut diberi tajuk tegas: Permintaan Penjelasan Resmi dan Peringatan Administratif (Ultimatum Tindak Lanjut).

Menurut Agus, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal fungsi pengawasan internal pemerintah agar tetap berjalan transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami sedang menguji komitmen. Jika pengawasan berjalan, sampaikan. Jika ada proses, jelaskan. Negara tidak boleh dikelola dalam ruang sunyi,” tegas Agus.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan tidak terjadi penyimpangan tata kelola. Karena itu, setiap pengaduan masyarakat yang masuk seharusnya memiliki kejelasan administratif dan progres penanganan.

AWII dalam suratnya akan meminta penjelasan tertulis terkait:

Status penerimaan dan registrasi laporan;
Tahapan dan metode pemeriksaan yang dilakukan;
Hasil pemeriksaan sementara atau akhir;
Arah tindak lanjut konkret.

Baca Juga:  Presiden Perintahkan Seluruh Kekuatan Nasional Tangani Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Permintaan tersebut mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik , UU Pelayanan Publik, serta prinsip Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam birokrasi.

AWII memastikan akan memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban tertulis resmi.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada kejelasan, organisasi menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan jalur pengawasan yang lebih tinggi.

Meski belum merinci langkah tersebut, Agus menegaskan bahwa kontrol sosial adalah bagian dari sistem demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang.

“Jika lembaga pengawas tidak responsif, maka pertanyaan publik akan muncul dengan sendirinya. Dan kami tidak ingin itu terjadi. Karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Langkah AWII ini dinilai sebagai sinyal serius bahwa masyarakat sipil semakin aktif mengawasi kinerja lembaga pengawasan pemerintah.

Situasi ini bukan sekadar soal surat menyurat. Ini tentang marwah institusi. Tentang apakah fungsi pengawasan dijalankan dengan keterbukaan, atau justru dibiarkan dalam ketidakjelasan yang dapat memicu persepsi negatif publik.

Kini perhatian tertuju pada Inspektorat Daerah.
Apakah akan menjawab dengan profesionalisme?
Atau membiarkan ruang spekulasi berkembang?

Satu hal yang pasti AWII memastikan pengawalan ini tidak akan berhenti pada satu surat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan dalam Kuliah Umum di Seskoad
Dudung Abdurachman di Seskoad: KSP Berperan Mengawal dan Mengatasi Hambatan Program Prioritas Presiden
Soroti Dominasi Paket Proyek PT AJK di Dinas Perkim Tangsel, AWII Minta Kajari Baru Lebih Tegas
Jelang HUT Ke-81 RI, Pengusaha Muda Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata
AWII Desak Kejaksaan Bergerak: Permohonan Penyelidikan Sudah Diterima, Mengapa Belum Ada Kepastian?
TNI AD Alihkan Tiga Yonif ke Kostrad, Perkuat Kesiapan Operasional Pasukan
Tokoh Adat Moi Pertanyakan Transparansi Seleksi Sekda Kabupaten Sorong, Minta Proses Dikaji Ulang
Ribuan Warga Sambut Buya Yahya di Baubau, GPNI Dukung Kelancaran Rangkaian Dakwah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan dalam Kuliah Umum di Seskoad

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Soroti Dominasi Paket Proyek PT AJK di Dinas Perkim Tangsel, AWII Minta Kajari Baru Lebih Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Jelang HUT Ke-81 RI, Pengusaha Muda Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:51 WIB

AWII Desak Kejaksaan Bergerak: Permohonan Penyelidikan Sudah Diterima, Mengapa Belum Ada Kepastian?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:13 WIB

TNI AD Alihkan Tiga Yonif ke Kostrad, Perkuat Kesiapan Operasional Pasukan

Berita Terbaru