Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) –
Berdasarkan temuan awal di lapangan, aktivitas pengangkutan tabung gas LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan pikap yang terlihat di Jl. Arjuna Utara No.69, RT 9/RW 1, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.45 WIB, memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan distribusi dan standar keselamatan LPG bersubsidi.
Temuan Awal di Lokasi
Berdasarkan dokumentasi visual yang diperoleh, tampak sejumlah tabung LPG 3 kg diangkut dalam jumlah relatif banyak menggunakan kendaraan terbuka. Tabung-tabung tersebut terlihat ditata tanpa pengamanan maksimal, tidak seluruhnya diikat sesuai standar keselamatan, serta tidak seluruhnya diposisikan tegak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama apabila terjadi kebocoran gas saat proses pengangkutan di ruang publik.
Aspek Regulasi
Secara normatif, distribusi dan pengangkutan LPG bersubsidi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Peraturan Presiden dan regulasi turunan terkait LPG 3 kg,
serta ketentuan teknis dan administratif Pertamina Patra Niaga.
Temuan awal ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai peruntukan, aman, dan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
( Setiawan/Ramdani )






