BANDUNG, FaktaMerah.com – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyoroti sejumlah temuan dalam penelusuran lapangan terhadap media Gemantaranews. Penelusuran tersebut dilakukan pada 8 Agustus 2026 dan, menurut GMOCT, menemukan dugaan ketidaksesuaian antara alamat yang dicantumkan Gemantaranews dengan kondisi di lapangan.
GMOCT menyebut alamat yang tercantum pada situs dan akun media sosial Gemantaranews diduga bukan merupakan alamat kantor atau tempat kedudukan redaksi media tersebut. Berdasarkan pengecekan lapangan yang dilakukan tim, lokasi yang tercantum disebut berkaitan dengan pihak lain.
Penelusuran tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS serta Bagian OKK DPP PUSAT GMOCT Tri Sunanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soroti Pemberitaan Terkait Ultra Addiction Center
Selain persoalan alamat redaksi, GMOCT juga menyoroti pemberitaan Gemantaranews mengenai peristiwa yang berkaitan dengan Ultra Addiction Center Bandung dan Satresnarkoba Polres Cimahi.
Menurut GMOCT, pemberitaan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
GMOCT juga menyampaikan adanya informasi mengenai keterlibatan Ketua Gemantaranews sebagai pihak keluarga dalam proses permohonan rehabilitasi di Satresnarkoba Polres Cimahi. Namun, GMOCT menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui konteks dan relevansinya dengan pemberitaan yang diterbitkan.
Karena menyangkut informasi yang berpotensi memengaruhi reputasi pihak tertentu, GMOCT menyatakan penting bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
GMOCT: Transparansi Identitas Media Perlu Dijaga
Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT Asep Riana mengatakan, transparansi identitas media merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Masyarakat berhak mengetahui identitas dan alamat redaksi media yang menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian alamat, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka,” ujar Asep.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS menilai persoalan alamat redaksi perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong agar setiap media memiliki identitas dan alamat redaksi yang jelas serta dapat diverifikasi. Jika terdapat perbedaan antara informasi yang dicantumkan dengan kondisi sebenarnya, pihak yang bersangkutan perlu memberikan penjelasan,” katanya.
Bagian OKK DPP PUSAT GMOCT Tri Sunanto menambahkan bahwa dugaan ketidaksesuaian tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Yang kami dorong adalah transparansi, verifikasi dan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Tri.
GMOCT Buka Ruang Klarifikasi
GMOCT menegaskan bahwa informasi yang disampaikan merupakan hasil penelusuran dan pernyataan dari pihak GMOCT. Pihak Gemantaranews tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
GMOCT juga menyatakan siap memuat hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Penelusuran terhadap persoalan tersebut, menurut GMOCT, dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akurasi dan akuntabilitas dalam praktik jurnalistik.
No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
![]()






