Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi DKI Jakarta, Mario, menilai bencana banjir bandang yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sudah selayaknya ditetapkan sebagai bencana nasional. Pasalnya, dampak kerugian, kerusakan, serta penderitaan masyarakat yang ditimbulkan dinilai sangat masif dan tidak lagi dapat ditangani secara parsial oleh pemerintah daerah.
Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan penderitaan rakyat yang luar biasa. Kerusakan rumah warga, infrastruktur, lahan pertanian, hingga adanya korban jiwa menunjukkan bahwa ini bukan bencana biasa. Sudah selayaknya pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional,” tegas Mario dalam keterangannya, Jumat.(12/12/2025).
Ia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung memimpin penanganan lintas provinsi, sekaligus menindaklanjuti persoalan hukum yang dinilai menjadi akar permasalahan, khususnya praktik pembalakan liar dan berbagai kejahatan lingkungan yang masih marak terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mario, bencana banjir bandang yang terjadi berulang kali tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem. Ia menilai, ulah manusia turut berkontribusi besar, seperti penggundulan hutan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
“Negara tidak boleh kalah oleh para perusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Jika tidak, maka bencana serupa akan terus berulang dan rakyat kembali menjadi korban,” ujarnya.
Mario menegaskan, secara hukum tindakan perusakan lingkungan dan pembalakan liar telah jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan serta mengancam pidana berat bagi pelakunya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang penebangan dan perusakan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku pembalakan liar terorganisasi, termasuk korporasi dan pihak yang membekingi kejahatan kehutanan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab penuh dalam penanganan bencana nasional, termasuk koordinasi lintas daerah dan penetapan status bencana nasional.
“Semua aturan hukumnya sudah jelas. Tinggal keberanian dan keseriusan negara untuk menegakkannya. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat,” tegasnya.
AWII, lanjut Mario, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha, tata ruang, serta pengelolaan lingkungan di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ia juga meminta agar seluruh pelaku kejahatan lingkungan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai kelalaian dan keserakahan hari ini menjadi penyebab penderitaan yang terus berulang di masa depan,” pungkas Mario.
( Red )






