Bandung, faktamerah.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Jabar, menegaskan kembali peran mendasar Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dalam pesannya, Kombes Pol. Hendra menyampaikan bahwa anggota Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, mengemban amanah spiritual sekaligus tanggung jawab profesional sebagai penolong rakyat. Ia mengaitkan hal tersebut dengan makna Surah An-Naṣr, surah ke-110 dalam Al-Qur’an, yang mengandung pesan pertolongan dan kemenangan. Menurutnya, nilai tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Konsep polisi sebagai penolong sangat selaras dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
- Menegakkan hukum,
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kombes Pol. Hendra menekankan bahwa aspek perlindungan, pengayoman, dan pelayanan merupakan perwujudan nyata dari pesan Surah An-Naṣr. “Polisi mendapatkan dua amanah dari Allah, yaitu menjadi penolong. Polisi terbaik adalah yang bermanfaat bagi rakyat dan mampu menolong orang lain,” ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya prinsip Lin Yim Yam sebagai landasan penegakan hukum yang humanis.
Lebih lanjut, ia menyoroti keterkaitan makna Surah An-Naṣr—surah ke-110—dengan nomor darurat kepolisian, yakni 110. Menurutnya, angka ini menjadi simbol kesiapan Polri hadir memberikan pertolongan kapan pun masyarakat membutuhkan. Setiap panggilan ke layanan 110 harus direspons secara cepat, tepat, dan solutif.
Dijelaskannya, fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas) merupakan tulang punggung implementasi peran penolong tersebut. Berdasarkan Perkap No. 6 Tahun 2001 tentang SOTK, Korbinmas berada di bawah Baharkam Polri, yang menandakan betapa vitalnya fungsi pembinaan. Perkap No. 7 Tahun 2021 dan Perkap No. 1 Tahun 2021 turut mempertegas bahwa Bhabinkamtibmas adalah unsur Polri yang bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban di tingkat desa/kelurahan.
“Ini linear dengan 110 dalam kepolisian. Tupoksi kita memang penegakan hukum, tetapi sebaik-baiknya polisi adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Itulah pesan dalam Surah An-Naṣr,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, Pemolisian Masyarakat (Polmas) merupakan bagian integral dari Binmas. Karena itu, Bhabinkamtibmas harus terus mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan solutif dalam menjalankan tugas—menjadi pembina, pengayom, sekaligus penolong masyarakat.
Dengan semangat tersebut, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Polri yang semakin humanis, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat.
( Asep Supriatna )






