JAKARTA, faktamerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan digunakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi tidak memiliki persoalan hukum. KPK menegaskan status lahan tersebut clear and clean.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterkaitan Meikarta dengan perkara korupsi yang pernah ditangani KPK telah selesai secara hukum.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Budi menegaskan, dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun di Meikarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam perjalanan penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya, dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, status Meikarta adalah clear and clean,” jelasnya.
KPK juga menyatakan dukungan terhadap rencana Kementerian PKP yang akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan rusun subsidi. Menurut Budi, program tersebut sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
“KPK mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset agar memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” ujarnya.
Selain dukungan, KPK juga akan memberikan pendampingan dalam pelaksanaan program rusun subsidi tersebut sebagai langkah pencegahan potensi tindak pidana korupsi.
“Pendampingan dilakukan melalui fungsi pencegahan, monitoring, serta pendekatan kewilayahan lewat koordinasi dan supervisi,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau Ara menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu pagi. Ara datang untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan Meikarta bagi pembangunan rusun subsidi.
Ara tiba sekitar pukul 10.55 WIB dan didampingi sejumlah pejabat Kementerian PKP. Pertemuan antara pihak Kementerian PKP dan KPK berlangsung hampir tiga jam.
Sebagai informasi, kawasan Meikarta sebelumnya sempat menjadi sorotan publik akibat kasus suap perizinan proyek pembangunan yang menyeret mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Kasus tersebut bermula dari upaya pengurusan izin pembangunan kota mandiri Meikarta yang dilakukan oleh Lippo Group.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 terkait dugaan suap perizinan tersebut. Sejumlah pihak diproses hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya kepastian hukum dari KPK, pemerintah berharap rencana pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
![]()






