Masyarakat Desak Gakkum KLH Audit Pengelolaan Limbah PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, FaktaMerah.com – Adanya kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI ke kawasan indutri MM2100 dan ke salah satu tenant nya yaitu PT.NSK BEARINNGS MANUFACTURING INDONESIA, masyakat mendorong agar Komisi XII melalui Gakkum KLH sebagai mitra dari Komisi XII untuk melakukan audit dan atau pengawasan ke perusahaan-perusahaan pengelola limbah di PT.NSK baik itu transporter ataupun pemanfaat nya, agar perbaikan tdk hanya menyasar kepada penghasil limbahnya saja tetapi juga ke pengelola nya dan agar pengawasan tercipta dari hulu ke hilir.

Sebagaimana diketahui dalam UU No 32 2009 (UUPPLH) bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah bersifat “tanggung renteng” atau kolektif. “Dan agar Komisi XII DPR RI tidak hanya berhenti di PT.NSK saja karena banyak sekali perusahaan-perusahaan di Bekasi yang diduga tidak comply terhadap regulasi yang berkaitan dengan peraturan lingkungan hidup,” kata Ketua Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, kepada Media, Jumat (10/04/2026).

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan, Kawasan Industri MM2100 (Megalopolis Manunggal Industrial Development) adalah salah satu kawasan industri terpadu dan terbesar di Indonesia yang berlokasi di Cikarang Barat, Bekasi. Didirikan pada 1990 hasil kolaborasi Jepang (Marubeni Corp) dan Indonesia (Argo Manunggal Group), kawasan ini menjadi pusat manufaktur premium untuk sektor otomotif, elektronik, dan logistik.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan, saat memimpin pertemuan dengan otoritas Kawasan Industri MM2100 dan Kementerian Lingkungan Hidup di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). Putri menyoroti rendahnya partisipasi perusahaan dalam peringkat PROPER yang mayoritas masih tertahan pada level kepatuhan minimum (biru). Menurut Putri, Ini memicu keraguan atas komitmen keberlanjutan para pelaku industri di wilayah tersebut. “Predikat PROPER adalah peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang ditetapkan oleh KLHK, berkisar dari tertinggi (Emas) hingga terendah (Hitam). Peringkat ini dibagi menjadi dua kategori: Ketaatan (Biru, Merah, Hitam) dan Beyond Compliance (Hijau, Emas).
“Persoalan lingkungan di MM2100 kian mendesak menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran limbah B3 ke badan air yang berdampak pada kesehatan warga,” katanya kepada Parlementaria usai pertemuan.

Baca Juga:  125 Paket Jumat Berkah Dibagikan, Aksi Sosial Wartawan Alap-alap News Viral di Gondrong Tangerang

Salah satu industri yang disorot di kawasan tersebut adalah PT. NSK Bearing Manufacturing Indonesia. Sebagai pemain besar di sektor manufaktur, PT. NSK dinilai memiliki risiko polusi yang tinggi, mulai dari emisi udara hingga limbah cair dan padat, yang memerlukan sistem pengelolaan ketat dan terukur. Semua ini, perlu diawasi agar tidak merusak ekosistem sekitar.
“Belakangan ini, perusahaan tersebut menjadi sorotan publik akibat proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang dinilai tidak transparan serta sarat intervensi oleh sejumlah organisasi masyarakat (LSM) di Kabupaten Bekasi. Komisi XII menegaskan bahwa ketidakadilan dalam proses tender bukan sekadar masalah internal, melainkan ancaman terhadap standar keselamatan lingkungan jika mitra yang terpilih tidak memenuhi kualifikasi teknis,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

Komisi XII, lanjutnya, berkomitmen memastikan optimalisasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal dan efektivitas sistem pemantauan emisi di seluruh kawasan MM2100. Hasil kunjungan ini, katanya, akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat regulasi dan mendorong penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas.

Langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna memastikan industri tidak hanya mengejar profit, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis, tutup Putri.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Cilangkahan Diduga Tercemar, BPPKB Banten Minta DLH Lebak Segera Periksa
Polda Banten Periksa Tujuh Sampel Air Keruh di Lebak, Hasil Awal pH 5
131 Permohonan KHDPK di Wilayah Blora, CDK dan Perhutani Bahas Tata Batas
Aduan Sampah Menggunung Ditindaklanjuti, Sudin LH Jakarta Timur Kerahkan Petugas ke Ujung Menteng
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Jadi Perhatian, Generasi Merdeka Bagikan Masker di Cilegon
DLH Lebak Temukan Indikasi Pencemaran Sungai Cilangkahan, Aliansi Tuntut Sanksi
Dugaan Tambang Ilegal di Kepuh Ciwandan Disorot, Ketum GWI Desak Polda Banten Bertindak
Isu Lahan Sawah Tercemar B3 di Nambo Udik Dibantah Warga, Ini Klarifikasinya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:45 WIB

Sungai Cilangkahan Diduga Tercemar, BPPKB Banten Minta DLH Lebak Segera Periksa

Rabu, 16 September 2026 - 09:49 WIB

Polda Banten Periksa Tujuh Sampel Air Keruh di Lebak, Hasil Awal pH 5

Rabu, 16 September 2026 - 04:35 WIB

131 Permohonan KHDPK di Wilayah Blora, CDK dan Perhutani Bahas Tata Batas

Senin, 14 September 2026 - 13:42 WIB

Aduan Sampah Menggunung Ditindaklanjuti, Sudin LH Jakarta Timur Kerahkan Petugas ke Ujung Menteng

Jumat, 11 September 2026 - 10:00 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Jadi Perhatian, Generasi Merdeka Bagikan Masker di Cilegon

Berita Terbaru