Tangerang | FaktaMerah.com – Dugaan praktik pencucian drum bekas cairan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis tiner tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai terungkap di wilayah Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Aktivitas tersebut berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan warga sekitar.
Pantauan FaktaMerah.com di lokasi menemukan puluhan drum bekas bahan kimia berada di area terbuka tanpa perlindungan maupun pengamanan lingkungan. Tanah di sekitar lapak terlihat basah dan tercemar, sementara tidak ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bak penampungan limbah, atau sarana pengolahan limbah cair sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan limbah B3.
Lapak pencucian drum tersebut diduga milik seorang bernama Haji Odang. Namun hingga berita ini disusun, tidak ditemukan keterangan resmi terkait kepemilikan izin pengelolaan limbah B3 maupun kerja sama dengan perusahaan pengolah limbah berizin.
Kondisi semakin mencuat setelah seorang pria bernama Warno, yang berada di lokasi, mengaku kepada wartawan sebagai anggota TNI aktif yang bertugas di Kodim 0510 Tangerang. Ia juga menyatakan dirinya menjalankan usaha rongsokan dan mengakui adanya aktivitas pencucian drum bekas tiner di lokasi tersebut.
Namun, pengakuan tersebut tidak disertai penjelasan teknis. Saat dimintai keterangan mengenai proses pencucian, metode pengolahan limbah cair, serta tujuan pembuangan limbah B3 hasil cucian, Warno tidak memberikan jawaban. Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atau bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Sebagaimana diketahui, tiner merupakan bahan kimia berbahaya yang masuk kategori limbah B3. Limbah cair dari pencucian drum bekas tiner wajib dikelola melalui sistem pengolahan khusus karena berpotensi mencemari tanah, air tanah, serta menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Tidak ditemukannya sistem pengolahan limbah di lokasi memperkuat kekhawatiran bahwa limbah cair berbahaya tersebut diduga langsung dilepas ke lingkungan. Jika benar demikian, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain aspek lingkungan, pengakuan salah satu pihak sebagai anggota TNI aktif juga memunculkan pertanyaan etik dan institusional. Aparat negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjadi teladan dalam ketaatan terhadap aturan, termasuk perlindungan lingkungan hidup.
Kini publik menanti langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang, aparat penegak hukum, serta institusi TNI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan atas aktivitas tersebut.
Tanpa penindakan tegas, dugaan praktik pencucian drum limbah B3 tanpa pengelolaan yang benar berisiko terus berlangsung dan menjadikan lingkungan serta masyarakat sebagai korban yang tidak bersuara.
![]()
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fadli Empe






