Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Keberadaan Kantor dan Dugaan NIK Ganda Dirut Disorot

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bernilai ratusan miliar rupiah yang mencakup sekitar 6.000 titik pengadaan untuk PT IMI dan 4000 titik untuk PT NSP yg kedua PT tersebut dalam kendali SLO Namun, kemenangan tender tersebut kini menuai sorotan setelah muncul pertanyaan terkait keberadaan kantor perusahaan serta dugaan anomali data kependudukan Direktur Utamanya.

Berdasarkan dokumen kontrak, alamat kantor PT Indoraya Multi Internasional tercantum di Tebet Plaza Kaha, Jalan KH Abdullah Syafei 20A Lt. 4 R. 403, RT 3/RW 6, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasil penelusuran awak media ke lokasi tersebut tidak menemukan aktivitas operasional maupun papan nama perusahaan dimaksud.

“Secara fisik tidak ditemukan kantor operasional maupun plang nama PT Indoraya di alamat yang tercantum dalam kontrak,” ujar salah satu anggota tim investigasi lapangan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama PT Indoraya Multi Internasional, Shoraya Lolyta Oktaviana, juga turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan pernah disebut dalam pemberitaan tahun 2022 terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Batang dan sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.

Selain itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya dugaan kepemilikan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Shoraya Lolyta Oktaviana di wilayah Kabupaten Batang dan Semarang.
Penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang mengungkap adanya perbedaan data identitas atas nama yang sama. Tim investigasi independen juga menemukan dugaan anomali berupa tiga NIK aktif dengan perbedaan wilayah administrasi dan status perkawinan.

Baca Juga:  Tramadol Diduga Dijual Bebas di Cianjur, Muncul Klaim Penjual Sudah “Koordinasi” dengan APH

Dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia, setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu NIK.

Lebih lanjut, Pasal 94 Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang memalsukan atau memanipulasi data kependudukan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan NIK ganda tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi.

“Kami sudah mencoba meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dukcapil,” ujar sumber internal.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses tender, validitas data perusahaan pemenang, serta akurasi administrasi kependudukan pejabat perusahaan yang mengelola proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional maupun Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan dugaan yang berkembang. Sabtu 28/2/2026.

(Redaksi/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Penampungan Solar Subsidi di Mamasa–Polman Berlangsung Lama, APH Diminta Lakukan Investigasi
HEBOH! Gudang Diduga Tempat Penyuntikan Gas di Bekasi Ketahuan, Kordinator Lapangan Melarikan Diri
FaktaMerah.com, Media Digital yang Tumbuh Pesat dan Jadi Sorotan Pembaca Indonesia
Dana Desa Bone Subur Jadi “Tumbal”? Rp151 Juta Mengalir ke BUMDes Ilegal!
Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif*
Ironi Rak ‘Merah Putih’ Rasa China: Proyek 5 Triliun KDMP Digoyang Isu Impor
Misteri Ratusan Miliar Proyek Rak KDMP: Kantor Fiktif, Gudang Militer, dan Aroma Impor Murahan
Menanti Taring Kejaksaan: Membongkar Rapat Gelap dan Skandal ‘Cashback’ Ujian di Tangerang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:17 WIB

Diduga Penampungan Solar Subsidi di Mamasa–Polman Berlangsung Lama, APH Diminta Lakukan Investigasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07 WIB

HEBOH! Gudang Diduga Tempat Penyuntikan Gas di Bekasi Ketahuan, Kordinator Lapangan Melarikan Diri

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:54 WIB

FaktaMerah.com, Media Digital yang Tumbuh Pesat dan Jadi Sorotan Pembaca Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 08:49 WIB

Dana Desa Bone Subur Jadi “Tumbal”? Rp151 Juta Mengalir ke BUMDes Ilegal!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:42 WIB

Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif*

Berita Terbaru