JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pria berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di Jalan Pule RT 14 RW 10, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan M,” ujar Alfian kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Alfian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kepedulian warga menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan permukiman.
“Kami berharap penegakan hukum yang konsisten dan transparan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Telly Areska Putra mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir Tramadol, serta sejumlah obat keras dan psikotropika lainnya, antara lain Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Hexymer. Polisi juga mengamankan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku berasal dari Aceh. Mereka menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Obat-obatan itu dikirim oleh pelaku berinisial B menggunakan jasa kurir instan, sementara hasil penjualannya ditransfer melalui aplikasi dompet digital,” jelas Telly.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
“Peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik tersebut dan akan melakukan penindakan secara tegas serta berkelanjutan,” tegas Telly.
![]()
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Azka Nabihan






