Jakarta, FAKTAMERAH.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan praktik penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
“Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan,” ujar Pramono, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan ini menyusul sorotan terhadap kasus gadai KJP yang sebelumnya pernah dikaji dalam jurnal akademik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Praktik gadai KJP kembali menjadi perhatian publik.
2. Kasus serupa pernah dikaji dalam Jurnal Diskursus Pendidikan Sosiologi (JDPS) Volume 5 No. 2 Desember 2024.
3. Penelitian tersebut menyoroti praktik gadai KJP di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.
4. Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu pendorong terjadinya praktik tersebut.
5. Gubernur DKI menegaskan KJP tidak boleh digadaikan dan akan berkoordinasi dengan Disdik.
Penegasan Pemerintah
KJP merupakan program bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. Bantuan ini diperuntukkan untuk kebutuhan personal pendidikan dan tidak dapat dipindahtangankan atau disalahgunakan.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memperkuat pengawasan serta sosialisasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
![]()






