Jakarta, Faktamerah.com – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kemanusiaan, khususnya dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Senin (4/5/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Sutan menilai sistem outsourcing dan kontrak kerja masih menjadi persoalan utama yang terus dikeluhkan pekerja selama lebih dari dua dekade peringatan May Day.
“Sudah 20 tahun lebih tuntutan penghapusan sistem kontrak kerja disuarakan, namun hingga kini belum terealisasi secara menyeluruh. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti pergantian pemerintahan yang dinilai belum membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan buruh. Menurutnya, kebijakan yang dianggap tidak manusiawi seharusnya dievaluasi secara menyeluruh.
Sutan turut mengingatkan pernyataan Prabowo Subianto pada 2009 yang menolak sistem outsourcing karena dinilai tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan Pancasila.
Sorotan terhadap Sistem Outsourcing
Menurut Sutan, praktik outsourcing berpotensi merugikan pekerja karena minimnya kepastian kerja dan perlindungan.
“Dalam praktiknya, pekerja kerap berada pada posisi rentan, dengan kontrak jangka pendek serta keterbatasan jaminan kesejahteraan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya hambatan bagi pencari kerja, seperti:
1. Kontrak kerja jangka pendek
2. Proses rekrutmen yang dinilai tidak transparan
3. Minimnya kesempatan bagi tenaga kerja lokal
Sutan mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang memberikan porsi lebih besar bagi tenaga kerja lokal di kawasan industri.
Aspirasi Buruh dan Tantangan Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, ia menilai aksi buruh setiap peringatan May Day mencerminkan adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan, mulai dari:
1. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Kondisi kerja yang belum layak
3. Ketimpangan perlindungan sosial
“Aspirasi buruh seharusnya menjadi bahan evaluasi serius dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan ke depan,” ujarnya.
Pertanyaan atas Aspek Kemanusiaan
Sutan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan yang berlaku saat ini, antara lain:
1. Apakah upah minimum sudah memenuhi standar hidup layak?
2. Apakah regulasi ketenagakerjaan sudah melindungi pekerja secara optimal?
3. Apakah posisi pekerja sudah seimbang dalam hubungan industrial?
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kemanusiaan dalam setiap kebijakan dan regulasi.
Tantangan Teknologi dan Masa Depan Tenaga Kerja
Selain itu, Sutan juga menyoroti perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi memengaruhi pasar kerja.
Menurutnya, tanpa regulasi yang tepat, perkembangan teknologi dapat memperlebar ketimpangan dan mengurangi peran tenaga kerja manusia.
Harapan kepada Pemerintah
Sutan berharap pemerintah, khususnya Presiden, dapat mengambil langkah strategis dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan agar lebih adil dan manusiawi.
“Momentum May Day seharusnya menjadi refleksi bersama untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tutupnya.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
![]()






