Proyek Siluman DTRB Kabupaten Tangerang: Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik Mengemuka

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Dugaan penyimpangan anggaran pada Proyek Gedung Serba Guna (GSG) tahun anggaran 2025 di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas publik ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan, termasuk keterlambatan pengerjaan dan dugaan penggelembungan nilai belanja.

Transparansi Terhambat

Upaya klarifikasi dari pihak pers, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, belum membuahkan respons dari pejabat DTRB. Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyatakan:
“Kami telah mengirim surat konfirmasi berkali-kali, namun tidak ada jawaban. Padahal, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik.”

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakterbukaan ini memunculkan pertanyaan soal akuntabilitas proyek, terutama mengingat adanya keterlambatan yang signifikan dalam penyelesaian pembangunan.

Dugaan Pelanggaran Kontrak dan Prosedur Hukum

Berdasarkan dokumen kontrak dan hasil investigasi awal, proyek GSG seharusnya selesai pada Desember 2025. Kepala Dinas DTRB menyebut alasan “musim hujan” sebagai penyebab keterlambatan, meski banjir baru terjadi pada Januari 2026.

Selain itu, pembangunan GSG berada di atas lahan yang dikategorikan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Informasi awal menunjukkan belum ada izin resmi maupun permohonan persetujuan dari masyarakat terkait perubahan peruntukan lahan.

Baca Juga:  Lapas Makassar Berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi pengunjung dan warga di sekitar Lapas Makassar

Secara yuridis, pembangunan fasilitas publik harus melalui prosedur yang meliputi perubahan peruntukan lahan, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dugaan pelanggaran prosedur ini dapat menjadi fokus pemeriksaan aparat penegak hukum.

Indikasi Penggelembungan Anggaran

Hasil investigasi GWI dan pemerhati korupsi lokal, M. Aqil, SH, menyebutkan adanya indikasi penggelembungan nilai belanja (mark-up). Menurut Aqil:
“Dana APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan tanggung jawab. Setiap praktik ‘kejar tayang’ tanpa pertanggungjawaban bisa menjadi pintu gerbang korupsi.”

Kerugian negara yang timbul dari dugaan penggelembungan anggaran ini masih dalam perhitungan pihak terkait.

Tindak Lanjut dan Aksi Hukum

GWI Banten menegaskan akan menyerahkan laporan lengkap dugaan penyimpangan ini ke kepolisian dan kejaksaan. Syamsul Bahri menambahkan:
“Kami menuntut agar setiap oknum yang terlibat diproses sesuai hukum. Rakyat berhak mendapatkan kejelasan penggunaan dana publik.”

Selain itu, GWI berencana menggelar aksi damai di depan kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simulasi Kebakaran JNE: Ujian Kesiapsiagaan, Sinergi HSE & Damkar Jadi Garda Terdepan
Temuan BPK 2024 Dipertanyakan, Pejabat Pemkab Lebak Saling Lempar Tanggung Jawab
Camat Benda Sulit Ditemui? Pimpred postnewstime dan LSM Benda Menunggu Tanpa Hasil
Celosia Diduga Kebal Hukum! Wahana Tanpa Izin Tetap Beroperasi, Pemkab Semarang Disorot Keras
Resepsi Aris & Amelia di Bangkalan Meriah, New MADAS Indonesia Jadi Sorotan
Ketua Presidium FPII Tinjau Lapas Cipinang, Dorong Pembinaan WBP Lebih Produktif dan Humanis
Komisi IV Dorong Perwal Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Segera Terbit
Radea Respati Soroti Kinerja ASN: Gaji Besar Harus Sejalan dengan Pelayanan Publik yang Maksimal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:53 WIB

Simulasi Kebakaran JNE: Ujian Kesiapsiagaan, Sinergi HSE & Damkar Jadi Garda Terdepan

Jumat, 17 April 2026 - 03:49 WIB

Temuan BPK 2024 Dipertanyakan, Pejabat Pemkab Lebak Saling Lempar Tanggung Jawab

Kamis, 16 April 2026 - 11:38 WIB

Camat Benda Sulit Ditemui? Pimpred postnewstime dan LSM Benda Menunggu Tanpa Hasil

Selasa, 14 April 2026 - 08:17 WIB

Celosia Diduga Kebal Hukum! Wahana Tanpa Izin Tetap Beroperasi, Pemkab Semarang Disorot Keras

Jumat, 10 April 2026 - 14:12 WIB

Resepsi Aris & Amelia di Bangkalan Meriah, New MADAS Indonesia Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:08 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:03 WIB