TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Dugaan penyimpangan anggaran pada Proyek Gedung Serba Guna (GSG) tahun anggaran 2025 di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas publik ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan, termasuk keterlambatan pengerjaan dan dugaan penggelembungan nilai belanja.
Transparansi Terhambat
Upaya klarifikasi dari pihak pers, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, belum membuahkan respons dari pejabat DTRB. Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyatakan:
“Kami telah mengirim surat konfirmasi berkali-kali, namun tidak ada jawaban. Padahal, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakterbukaan ini memunculkan pertanyaan soal akuntabilitas proyek, terutama mengingat adanya keterlambatan yang signifikan dalam penyelesaian pembangunan.
Dugaan Pelanggaran Kontrak dan Prosedur Hukum
Berdasarkan dokumen kontrak dan hasil investigasi awal, proyek GSG seharusnya selesai pada Desember 2025. Kepala Dinas DTRB menyebut alasan “musim hujan” sebagai penyebab keterlambatan, meski banjir baru terjadi pada Januari 2026.
Selain itu, pembangunan GSG berada di atas lahan yang dikategorikan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Informasi awal menunjukkan belum ada izin resmi maupun permohonan persetujuan dari masyarakat terkait perubahan peruntukan lahan.
Secara yuridis, pembangunan fasilitas publik harus melalui prosedur yang meliputi perubahan peruntukan lahan, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dugaan pelanggaran prosedur ini dapat menjadi fokus pemeriksaan aparat penegak hukum.
Indikasi Penggelembungan Anggaran
Hasil investigasi GWI dan pemerhati korupsi lokal, M. Aqil, SH, menyebutkan adanya indikasi penggelembungan nilai belanja (mark-up). Menurut Aqil:
“Dana APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan tanggung jawab. Setiap praktik ‘kejar tayang’ tanpa pertanggungjawaban bisa menjadi pintu gerbang korupsi.”
Kerugian negara yang timbul dari dugaan penggelembungan anggaran ini masih dalam perhitungan pihak terkait.
Tindak Lanjut dan Aksi Hukum
GWI Banten menegaskan akan menyerahkan laporan lengkap dugaan penyimpangan ini ke kepolisian dan kejaksaan. Syamsul Bahri menambahkan:
“Kami menuntut agar setiap oknum yang terlibat diproses sesuai hukum. Rakyat berhak mendapatkan kejelasan penggunaan dana publik.”
Selain itu, GWI berencana menggelar aksi damai di depan kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
![]()






