JAKARTA, faktamerah.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan melaksanakan proses rekredensialing atau peninjauan ulang kelayakan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat perpanjangan layanan BPJS Kesehatan untuk periode 2026.
Kegiatan Rekredensialing BPJS Kesehatan Tahun 2026 berlangsung di ruang rapat lantai 13 Gedung Sky Hospital dan disambut langsung oleh Direktur RSUD Tarakan, Weningtyas Purnomorini.
Turut hadir Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Yessy Rahimi; Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) DKI Jakarta, Yanuar Jak; Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB), Puspa Dewi; Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Sudinkes Jakarta Pusat, Yogie Dwi Nugroho; serta tim rekredensialing BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur RSUD Tarakan, Weningtyas Purnomorini, menyampaikan bahwa rekredensialing merupakan tahapan wajib untuk menjamin keberlanjutan kerja sama layanan BPJS Kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada RSUD Tarakan dalam memberikan pelayanan rujukan kepada peserta BPJS Kesehatan. Proses rekredensial ini merupakan langkah penting demi memastikan kontinuitas layanan yang berkualitas pada tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/12).
Ia menegaskan komitmen RSUD Tarakan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, termasuk mempersiapkan pengembangan sejumlah layanan baru.
“Selain meningkatkan mutu dan keselamatan pasien, kami juga tengah mempersiapkan berbagai layanan baru seperti Hemodialisa Anak, Bedah Jantung Anak, serta penambahan dokter subspesialis Emergency dan Rawat Intensif Anak. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Jakarta,” tegasnya.
Diketahui, proses rekredensialing BPJS Kesehatan di RSUD Tarakan berlangsung pada 27–28 November 2025. Tim melakukan pengecekan dokumen serta hospital tour ke sejumlah fasilitas, antara lain Poli Rawat Jalan, ruang Intensive Care (ICU, ICCU, CTCU, dan HCU), Ruang Rawat Inap Kelas 1–3, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Ruang Kemoterapi, Hemodialisa, Cathlab, Unit Luka Bakar, Instalasi Radiologi, Laboratorium, serta Instalasi Farmasi.
( Awaludin )






