SERANG | FAKTAMERAH.COM – Dunia pers kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang wartawan media online Bungas Banten, berinisial JK, menjadi korban pengeroyokan brutal saat menjalankan tugas jurnalistik menelusuri dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/12/2025).
Insiden terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek. Korban datang untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan data sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Menurut keterangan korban, awalnya ia disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun suasana berubah mencekam setelah korban memperkenalkan diri sebagai wartawan. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap intimidatif.
Situasi pun memanas. Korban kemudian diserang secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang, yang diduga merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras. Aksi brutal tersebut menyebabkan JK mengalami luka memar di kepala dan sekujur tubuh, nyeri di tenggorokan akibat cekikan, serta bibir pecah akibat pukulan keras.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga menjadi sasaran perampasan barang, mulai dari tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, hingga handphone yang dirampas dan rekaman video liputan dihapus oleh para pelaku.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK langsung menjalani visum et repertum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polresta Serang Kota. Laporan korban telah diterima dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
“Saya datang menjalankan tugas sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Namun justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap aparat penegak hukum benar-benar menindak tegas para pelaku,” tegas JK.
Kasus ini memperlihatkan dua kejahatan serius sekaligus: dugaan kuat peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman informasi dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
FAKTAMERAH.COM menilai aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan, tidak hanya memproses pelaku pengeroyokan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan praktik ilegal peredaran miras di wilayah Kramatwatu yang disinyalir telah berlangsung lama.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013, yang mewajibkan setiap produksi dan distribusi miras memiliki izin resmi serta pengawasan ketat dari instansi berwenang. Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 300 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan yang membahayakan orang lain.
Sementara Pasal 492 KUHP menjerat pelaku yang dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Kekerasan terhadap wartawan adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme.
( Red )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






