JAKARTA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak tegas sebuah toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Toko tersebut disegel dan ditutup lantaran beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah maupun persetujuan lingkungan sekitar.
Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan.
“Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang,” ujar Eko, Rabu (15/10/2025).
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk kegiatan perdagangan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan membahayakan lingkungan.
“Kami mengajak warga turut mengawasi peredaran atau perdagangan yang dapat membahayakan atau menyebabkan gangguan ketertiban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa selain toko miras ilegal, Satpol PP DKI Jakarta juga telah menindak tempat usaha air isi ulang di wilayah Jakarta Selatan karena tidak memiliki izin dan terbukti mengandung bakteri Escherichia coli yang berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut.
“Warga sudah beberapa kali mengeluhkan soal keamanan dan ketertiban. Sebelumnya sudah diberikan imbauan, namun pemilik tidak mengindahkan,” jelas Agus.
Agus berharap langkah tegas ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga.
“Semoga dengan penindakan ini wilayah kami semakin aman dan tenteram, lingkungan juga menjadi lebih nyaman,” tandasnya.
Langkah Satpol PP DKI Jakarta ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan publik.
( Red )






