Toko Penjual Miras Ilegal di Petukangan Utara Ditindak Satpol PP DKI Jakarta

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak tegas sebuah toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Toko tersebut disegel dan ditutup lantaran beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah maupun persetujuan lingkungan sekitar.

Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan.

“Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang,” ujar Eko, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk kegiatan perdagangan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan membahayakan lingkungan.

“Kami mengajak warga turut mengawasi peredaran atau perdagangan yang dapat membahayakan atau menyebabkan gangguan ketertiban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa selain toko miras ilegal, Satpol PP DKI Jakarta juga telah menindak tempat usaha air isi ulang di wilayah Jakarta Selatan karena tidak memiliki izin dan terbukti mengandung bakteri Escherichia coli yang berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga:  Oknum Sopir Ekspedisi Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp116 Juta, Polisi Tetapkan DPS

Sementara itu, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut.

“Warga sudah beberapa kali mengeluhkan soal keamanan dan ketertiban. Sebelumnya sudah diberikan imbauan, namun pemilik tidak mengindahkan,” jelas Agus.

Agus berharap langkah tegas ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga.

“Semoga dengan penindakan ini wilayah kami semakin aman dan tenteram, lingkungan juga menjadi lebih nyaman,” tandasnya.

Langkah Satpol PP DKI Jakarta ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan publik.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru