Tolak Kasasi Sengketa Yayasan, MA Kukuhkan M Yunus Sebagai Ahli Waris langsung 

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MPI, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, yang dalam putusan kasasinya dengan nomor perkara 4332 K/PDT/2025, telah secara final menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sdr. Abdul Latif Setiabudi.

Tolak Kasasi Sengketa Yayasan, Mahkamah Agung (MA) Kukuhkan M Yunus Sebagai Ahli Waris langsung dan Pembina Yayasan Nurul Falah yang Sah

Dengan demikian, putusan ini secara yuridis mengukuhkan kedudukan M. Yunus sebagai ahli waris dan Pembina Yayasan Nurul Falah yang sah dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MA yang ditetapkan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, ini menjadi babak akhir dari sengketa perdata yang telah melalui berbagai tingkatan peradilan. Putusan ini menguatkan putusan-putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 121/Pdt.G/2024/PN Cbi dan putusan Pengadilan Tinggi, yang keduanya telah memenangkan M. Yunus sebagai pihak termohon.

Berdasarkan data resmi dari direktori putusan Mahkamah Agung, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. selaku Ketua Majelis, serta Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai Anggota Majelis, secara kolektif menyatakan “TOLAK” terhadap permohonan kasasi tersebut dalakasasi putusannya.

Implikasi Hukum dan Klarifikasi Publik
Keputusan final dari Mahkamah Agung ini melahirkan konsekuensi hukum yang bersifat absolut dan mengikat, antara lain:
* Kepastian Hukum: Menegaskan bahwa M. Yunus adalah satu-satunya subjek hukum yang memiliki legalitas untuk bertindak dalam kapasitas sebagai Pembina Yayasan (Sekolah Nurul Falah).
* Rektifikasi Informasi: Mementahkan dan menyatakan keliru atas segala klaim, pemberitaan, atau informasi yang beredar sebelumnya yang menyebut Sdr. Abdul Latif sebagai pengurus sah. Klaim tersebut kini tidak memiliki validitas hukum.
* Landasan Yuridis Final: Putusan MA nomor 4332 K/PDT/2025 berfungsi sebagai alat bukti yuridis tertinggi yang mengakhiri seluruh kontestasi hukum terkait kepengurusan yayasan.

Peran Strategis di Balik Kemenangan Hukum.

Perlu dicatat bahwa dalam mengawal proses hukum yang berjalan selama beberapa bulan terakhir, keberhasilan M. Yunus tidak terlepas dari adanya dukungan strategis. Di luar kuasa hukum formal yang menangani litigasi di persidangan, M. Yunus secara intensif berkonsultasi dan menerima dukungan penuh dari Deni, S.H., S.Kom., M.Sc.

Baca Juga:  Naik Pangkat Jadi Letjen, Lucky Avianto Ditunjuk Pimpin Kogabwilhan III Wilayah Strategis Papua

Deni, S.H., S.Kom., M.Sc. mengambil peran krusial dalam aspek Konsultan Hukum sebagaimana perkara-perkara MK yang biasa ditanganinya, mengawal manajemen perkara secara komprehensif.

Dukungan tersebut mencakup penjaminan pendanaan atas beban biaya-biaya yang timbul selama proses hukum berlangsung serta penanganan surat-menyurat dan administrasi perkara secara cermat.

Peran ini memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tercapainya putusan final.
Dengan terbitnya putusan ini, seluruh sengketa hukum dinyatakan telah selesai.

Semua pihak diimbau untuk menghormati dan mematuhi produk hukum dari lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia.

Detail Perkara di Mahkamah Agung:
* Nomor Perkara: 4332 K/PDT/2025
* Status: Perkara telah diputus
* Pemohon Kasasi: Abdul Latif Setiabudi, dkk.
* Termohon Kasasi: M. Yunus, dkk.
* Amar Putusan: TOLAK

“Saya selaku anak pemilik lahan dan sekolah dari Bapak Saya meneruskan amanah dan wakaf sesuai maksud dan tujuan orang tua saya, Maka Abdul Latif yang bermula membantu selaku kaka ipar saya, saya menduga mulai tidak sesuai yang dicita-citakan bapak Saya, maka atas dasar bukti-bukti yang ada saya perjuangkan hak sebagai Ketua Pembina YAYASAN.” Ujar M.Yunus dalam menutup keterangan Pers nya.

PEMBUKTIAN / BARANG BUKTI
1 .AKTA Pendirian YAYASAN Tahun 2007
Salinan AKTA Tahun 2007
SK Kemen Hukam Tahun 2007
2 .Surat Pernyataan Rapat Umum Pembina
3 .Surat Pernyataan Pembina
Bpk.Kaji Suhaedi
4 .AKTA Salinan Tahun 2020
SK Kemen Hukam
5 .Surat Pernyataan Takyudin (Ahli Waris Almarhum Muhamad Ruyani)
6 .Surat pernyataan Fuadi Rahmat
7 .Surat Undangan Rapat Pengurus
Tanggal 15 Febuari 2024
Tanggal 19 Febuari 2024
Tanggal 22 Febuari 2024
Tanggal 24 Febuari 2024
8 .Surat Laporan Polres Bogor
– Penyerobotan Lahan
– Pengalihan Nama YAYASAN dan Pendirian YAYASAN Tanpa Diketahui
Bp.Yusup Sebagai Pendiri YAYASAN MI NURUL FALAAH
10.Penghadiran Para Saksi
– Bp.Dedi Sugiatna
– Fuadi Rahmat
– Surat Pernyataan Ranting Muhamadiah
(Tidak Adanya Tanah Wakaf dari Bp.Yusup) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru
Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru