JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Dua perusahaan penyedia layanan transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, menyampaikan sikap resmi terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja transportasi online.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.
“Kami senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Hans dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang mengatur batas potongan maksimal yang dapat dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi negara untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil di sektor ekonomi digital.
Sementara itu, Grab Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Perusahaan menilai regulasi ini sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam menciptakan keberlanjutan sektor transportasi online.
Pengamat menilai, pembatasan potongan aplikator hingga 8 persen berpotensi meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi. Namun, di sisi lain, perusahaan perlu melakukan penyesuaian model bisnis agar tetap menjaga keberlanjutan operasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikator dan kesejahteraan mitra pengemudi, sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di era digital.
![]()
Penulis : Ramdani






