BANDUNG, FaktaMerah.com – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Pol. Hengki mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas kepolisian, mulai dari Markas Polda (Mapolda) Jabar hingga seluruh kantor Polres jajaran di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban, meningkatkan kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional di lingkungan kepolisian.
Kapolda Jabar menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, aparatur sipil negara (ASN), maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan markas kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” ujar Irjen Pol. Hengki, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, seluruh anggota kepolisian harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menaati aturan dan menjaga ketertiban di lingkungan kerja.
Ia juga mengingatkan bahwa markas kepolisian merupakan tempat pelayanan publik sehingga kenyamanan, kedisiplinan, dan profesionalitas harus menjadi perhatian bersama.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, petugas penjagaan di setiap markas kepolisian diminta melakukan pengawasan terhadap personel maupun pengunjung.
Apabila ditemukan pengunjung yang menggunakan vape di area markas, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.
“Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Jawa Barat berharap seluruh lingkungan markas kepolisian dapat terjaga sebagai tempat kerja sekaligus pusat pelayanan masyarakat yang tertib, nyaman, dan profesional.
(Mario Red)
![]()






