BLITAR, FaktaMerah.com – Konflik agraria di kawasan eks Perkebunan Kroewoek Java Plantations, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian. Kelompok Tani Suka Mulya Abadi mendatangi Tenaga Ahli Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, untuk menyampaikan persoalan pengelolaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Surabaya, Senin (2/11/2026). Delegasi petani dipimpin Ketua Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, Slamet, bersama sejumlah pengurus kelompok tani. Mereka didampingi Sugeng, tokoh organisasi kemasyarakatan Kabupaten Blitar, serta tim hukum dari Kantor Advokat Asmojodipati Lawyers.
Dalam pertemuan itu, Slamet menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut kelompok tani mereka alami selama menggarap lahan eks perkebunan tersebut. Persoalan itu antara lain dugaan intimidasi, provokasi, hingga tindakan kekerasan yang disebut melibatkan pihak-pihak yang berseberangan dengan kelompok tani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet mengatakan, para petani selama ini berupaya menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi bentrokan fisik. Mereka mengaku memilih menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.
Meski demikian, menurut Slamet, sejumlah anggota kelompok tani beberapa kali harus memenuhi panggilan kepolisian menyusul laporan dari pihak lain.
“Kami meyakini tidak ada kesalahan dalam menggarap lahan ini. PT Rotorejo Kruwuk yang sebelumnya mengelola lahan telah berhenti sejak sekitar 2009 karena masa berlaku HGU-nya berakhir,” ujar Slamet.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kelompok tani terkait status penguasaan lahan yang hingga kini masih menjadi persoalan.
Status Eks-HGU Jadi Pokok Persoalan
Konflik agraria di kawasan Kroewoek memiliki riwayat panjang. Area tersebut merupakan bagian dari bekas Perkebunan Kroewoek Java Plantations yang berdasarkan keterangan dalam dokumen sejarah telah berdiri sejak 1909.
Dalam perkembangannya, pengelolaan perkebunan berada di bawah PT Rotorejo Kruwuk. Persoalan kemudian mencuat setelah masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berakhir pada 2009 dan, menurut keterangan kelompok tani, belum diperpanjang.
Berakhirnya masa HGU memunculkan persoalan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan lahan. Perbedaan pandangan antara masyarakat dan pihak-pihak terkait turut memperumit penyelesaian sengketa.
Selain itu, muncul pula dugaan pemanfaatan atau penyewaan sebagian lahan kepada pihak ketiga setelah masa HGU berakhir. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Sengketa agraria yang melibatkan PT Rotorejo Kruwuk dan masyarakat di Desa Gadungan serta Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, juga disebut telah menjadi perhatian dalam sejumlah kajian akademik.
Reforma Agraria Sempat Dibahas pada 2025
Upaya penyelesaian konflik sempat menunjukkan perkembangan pada 2025 melalui pertemuan di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana pelaksanaan reforma agraria melalui skema redistribusi tanah dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, kelompok masyarakat, dan pemerintah desa.
Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui mekanisme redistribusi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pembahasan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan di lapangan. Kelompok tani juga sebelumnya menyampaikan adanya dugaan penyerbuan dan perusakan posko petani oleh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan konflik tersebut.
Berbagai tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang.
Saurip Kadi Minta Petani Tempuh Jalur Hukum
Setelah mendengarkan penjelasan delegasi petani, Saurip Kadi mengingatkan agar perjuangan masyarakat tetap dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk melihat persoalan tersebut secara objektif serta memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkaitan dengan keadilan masyarakat.
Saurip bahkan menyatakan kesediaannya untuk memberikan perhatian lebih lanjut apabila ditemukan persoalan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh delegasi petani. Mereka berharap persoalan eks-HGU Kroewoek tidak hanya menjadi persoalan di tingkat daerah, tetapi juga mendapat perhatian dalam evaluasi pelaksanaan reforma agraria.
Petani Berharap Bisa Mengelola Lahan Secara Produktif
Sementara itu, Sugeng menegaskan bahwa perjuangan kelompok tani bukan untuk menciptakan pertentangan dengan pihak mana pun. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan kepastian dan kesempatan untuk mengelola lahan secara aman serta produktif.
Ia menilai akses terhadap tanah memiliki peran penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.
“Kepentingan para petani tidak lain adalah bisa menggarap lahan untuk menuju kemandirian masyarakat pedesaan, sehingga nantinya dapat berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sugeng.
Pertemuan dengan Saurip Kadi diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Gandusari secara menyeluruh.
Bagi Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, kepastian hukum, perlindungan dari dugaan intimidasi, serta keberlanjutan aktivitas pertanian menjadi hal penting yang mereka perjuangkan.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari pembahasan reforma agraria yang sebelumnya telah dilakukan. Sebab, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui rencana redistribusi tanah dan penerbitan sertifikat, tetapi juga membutuhkan kepastian status lahan serta jaminan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat mengambil langkah konkret melalui koordinasi lintas lembaga, verifikasi status tanah, serta penyelesaian sengketa secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Saudi)
![]()






