Toko Penjual Miras Ilegal di Petukangan Utara Ditindak Satpol PP DKI Jakarta

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak tegas sebuah toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Toko tersebut disegel dan ditutup lantaran beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah maupun persetujuan lingkungan sekitar.

Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan.

“Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang,” ujar Eko, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk kegiatan perdagangan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan membahayakan lingkungan.

“Kami mengajak warga turut mengawasi peredaran atau perdagangan yang dapat membahayakan atau menyebabkan gangguan ketertiban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa selain toko miras ilegal, Satpol PP DKI Jakarta juga telah menindak tempat usaha air isi ulang di wilayah Jakarta Selatan karena tidak memiliki izin dan terbukti mengandung bakteri Escherichia coli yang berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga:  Polda Banten Gagalkan “Penyelundupan” Sepeda Motor Tanpa Dokumen di Merak

Sementara itu, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut.

“Warga sudah beberapa kali mengeluhkan soal keamanan dan ketertiban. Sebelumnya sudah diberikan imbauan, namun pemilik tidak mengindahkan,” jelas Agus.

Agus berharap langkah tegas ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga.

“Semoga dengan penindakan ini wilayah kami semakin aman dan tenteram, lingkungan juga menjadi lebih nyaman,” tandasnya.

Langkah Satpol PP DKI Jakarta ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan publik.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru