Dugaan “Uang Bulanan” Rp7 Miliar: KPK Bongkar Praktik Suap Importasi di Lingkungan Bea Cukai

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap sistematis dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkara ini, perusahaan swasta PT Blueray (BR) diduga mengalirkan uang hingga Rp7 miliar per bulan kepada oknum Bea Cukai.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan uang tersebut diduga diberikan untuk mengondisikan agar barang impor milik PT BR tidak diperiksa petugas.

“Pemberian uang dilakukan agar barang yang dibawa tidak diperiksa,” kata Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2026).

Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, dengan beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang di sejumlah lokasi. Dugaan pengondisian jalur pemeriksaan menjadi pintu masuk terjadinya transaksi ilegal tersebut.

Asep menambahkan, penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan dan disebut sebagai “jatah” bagi oknum-oknum di lingkungan DJBC.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi. Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, serta konstruksi perkara secara menyeluruh.

KPK menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polsek Tambora Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Barat
Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:39 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru