Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, faktamerah.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana transmisi konten elektronik berisi materi pornografi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap LM pada Kamis (04/12/2025). Sebelumnya, MT telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudari LM. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saudara MT. Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Kombes Pol. Hendra.

Baca Juga:  Pasca Digerebek, Toko Obat Ilegal di Penjaringan Diduga Masih Beroperasi, Warga Desak Penindakan Tegas

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik diketahui telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada LM, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Atas dasar itu, langkah penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, terkait penahanan, penyidik masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta unsur pemenuhan syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP.

“Untuk keputusan penahanan, penyidik masih melakukan penilaian. Tahapan saat ini adalah pemeriksaan lanjutan dan pendalaman materi kasus,” tambahnya.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru