BANDUNG, faktamerah.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana transmisi konten elektronik berisi materi pornografi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap LM pada Kamis (04/12/2025). Sebelumnya, MT telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudari LM. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saudara MT. Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Kombes Pol. Hendra.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik diketahui telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada LM, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Atas dasar itu, langkah penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, terkait penahanan, penyidik masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta unsur pemenuhan syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP.
“Untuk keputusan penahanan, penyidik masih melakukan penilaian. Tahapan saat ini adalah pemeriksaan lanjutan dan pendalaman materi kasus,” tambahnya.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Red )






