JAKARTA BARAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI melakukan razia terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan Kebon Raya 1 No. 63, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (15/10/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan pil sejenis lainnya tanpa izin edar.
Bangunan sederhana bercat biru yang tampak seperti toko kosmetik biasa itu ternyata menjadi kedok bagi praktik jual beli obat keras secara ilegal. Petugas Satpol PP yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan mendalam di dalam toko dan menemukan beberapa bungkus obat yang diduga kuat tidak memiliki izin dari BPOM.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat. Ternyata benar, toko ini menyimpan obat keras golongan G dan menjualnya tanpa izin. Ini sangat membahayakan masyarakat, terutama anak muda,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa barang bukti kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pemilik toko akan dimintai keterangan dan diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Modus Lama, Ancaman Baru
Kasus ini memperlihatkan modus lama yang masih terus digunakan — toko kosmetik atau herbal dijadikan kedok perdagangan obat keras. Modus ini marak di kawasan padat penduduk, memanfaatkan celah pengawasan dan ketidaktahuan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penjualan obat keras ilegal seperti ini bisa memicu kerusakan sosial, terutama penyalahgunaan di kalangan pelajar. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegas seorang anggota TNI yang turut mendampingi operasi gabungan tersebut.
Petugas juga menegaskan, razia ini bukan yang terakhir. Satpol PP akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah Jakarta Barat, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan aparat kepolisian untuk menutup seluruh toko yang terbukti melanggar izin usaha dan memperjualbelikan obat berbahaya.
Warga Apresiasi Langkah Tegas
Warga sekitar menyambut baik langkah cepat pemerintah daerah.
“Sudah lama kami curiga. Banyak anak muda nongkrong di depan toko itu. Kalau memang jual kosmetik, ngapain ramai malam-malam? Kami dukung penutupan toko seperti ini,” kata salah satu warga Duri Kepa.
Langkah Satpol PP ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan memperkuat kesadaran publik tentang bahaya penyalahgunaan obat keras di luar pengawasan medis.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar
Pasal 196 UU Kesehatan Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar
Peraturan BPOM RI Penjualan obat golongan G hanya boleh di apotek dengan resep dokter Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha
( Red )






