Diduga Jual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, Warga Jelambar Timur Resah dan Minta Aparat Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | faktamerah.com — Sebuah toko yang tampak seperti toko kosmetik di kawasan Jl. Jelambar Timur No. 35 RT 8/RW 6, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan sejenisnya tanpa izin resmi. Dugaan tersebut muncul setelah warga sekitar memergoki aktivitas mencurigakan di dalam toko yang beroperasi pada malam hari.

Dalam foto yang beredar, terlihat seorang pria berada di balik etalase toko yang memajang berbagai produk kosmetik. Namun, di depan toko tersebut tampak seseorang memperlihatkan bungkus kosong obat keras yang diduga dibeli dari tempat itu. Situasi ini menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir adanya praktik ilegal penjualan obat berbahaya yang dapat disalahgunakan.

Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan toko tersebut. “Dari luar kelihatannya jual kosmetik biasa, tapi sering ada anak muda nongkrong malam-malam beli sesuatu, diduga obat keras seperti tramadol,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polsek Grogol Petamburan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satpol PP, segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku usaha yang diduga melanggar hukum tersebut.

Sebagai informasi, penjualan obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya tanpa izin apotek resmi merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Obat Keras. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan razia dan penindakan terhadap toko yang diduga kuat menjual obat keras ini, demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

( Ir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga
Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:32 WIB

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru