JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah GI, mantan VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023. Perusahaan tambang batu bara tersebut disebut-sebut terlibat dalam klaster kontrak penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar atau bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Penyidik memeriksa sepuluh orang saksi, di antaranya GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017–2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain GI, sembilan saksi lainnya berasal dari PT Pertamina (Persero) dan sejumlah anak usahanya, seperti PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Pemeriksaan berlangsung pada Senin (27/10/2025).
Anang menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap sembilan tersangka, termasuk Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2019–2020, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), dan pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HW dkk,” ujarnya.
Skandal Solar Murah: Rugi Negara hingga Triliunan
Kasus ini terungkap dari persidangan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pihak di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2021 dan PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 memberikan harga jual solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah HPP, kepada pembeli swasta tertentu.
“Penetapan harga dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhatikan profitabilitas serta melanggar pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9,” ungkap jaksa dalam persidangan, Kamis (9/10/2025).
Raup Keuntungan Ilegal Rp2,54 Triliun
Berdasarkan hasil audit internal Pertamina dan pemeriksaan Kejagung, total keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp2,54 triliun atau tepatnya Rp2.544.277.386.935.
Berikut daftar 13 perusahaan yang disebut mendapat keuntungan dari skema solar murah tersebut:
- PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (PT United Tractors Tbk): Rp958,38 miliar
- PT Berau Coal – Sinar Mas Group: Rp449,10 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID): Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah: Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia – Adaro Group (keluarga Thohir): Rp168,51 miliar
- PT Ganda Alam Makmur – Titan Group & LX International (Korea): Rp127,99 miliar
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand): Rp85,80 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group: Rp66,48 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A. (Brasil): Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman): Rp42,51 miliar
- PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP/Sinarmas Forestry): Rp32,11 miliar
- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID): Rp16,79 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk: Rp14,06 miliar
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka terus berlanjut. Pemeriksaan saksi tambahan juga akan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari skema solar murah ini.
( Setiawan )






