Kejagung Periksa Eks VP Procurement PT Berau Coal Terkait Skandal Solar Murah Rp449,10 Miliar

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah GI, mantan VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023. Perusahaan tambang batu bara tersebut disebut-sebut terlibat dalam klaster kontrak penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar atau bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Penyidik memeriksa sepuluh orang saksi, di antaranya GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017–2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain GI, sembilan saksi lainnya berasal dari PT Pertamina (Persero) dan sejumlah anak usahanya, seperti PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Pemeriksaan berlangsung pada Senin (27/10/2025).

Anang menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap sembilan tersangka, termasuk Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2019–2020, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), dan pihak lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HW dkk,” ujarnya.

Skandal Solar Murah: Rugi Negara hingga Triliunan

Kasus ini terungkap dari persidangan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pihak di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2021 dan PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 memberikan harga jual solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah HPP, kepada pembeli swasta tertentu.

“Penetapan harga dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhatikan profitabilitas serta melanggar pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9,” ungkap jaksa dalam persidangan, Kamis (9/10/2025).

Raup Keuntungan Ilegal Rp2,54 Triliun

Baca Juga:  Ketua GWI Banten Apresiasi Kasi Intel Kejari Tangsel atas Keseriusan Tangani Dugaan Kasus Korupsi

Berdasarkan hasil audit internal Pertamina dan pemeriksaan Kejagung, total keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp2,54 triliun atau tepatnya Rp2.544.277.386.935.

Berikut daftar 13 perusahaan yang disebut mendapat keuntungan dari skema solar murah tersebut:

  1. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (PT United Tractors Tbk): Rp958,38 miliar
  2. PT Berau Coal – Sinar Mas Group: Rp449,10 miliar
  3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID): Rp264,14 miliar
  4. PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah: Rp256,23 miliar
  5. PT Adaro Indonesia – Adaro Group (keluarga Thohir): Rp168,51 miliar
  6. PT Ganda Alam Makmur – Titan Group & LX International (Korea): Rp127,99 miliar
  7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand): Rp85,80 miliar
  8. PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group: Rp66,48 miliar
  9. PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A. (Brasil): Rp62,14 miliar
  10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman): Rp42,51 miliar
  11. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP/Sinarmas Forestry): Rp32,11 miliar
  12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID): Rp16,79 miliar
  13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk: Rp14,06 miliar

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka terus berlanjut. Pemeriksaan saksi tambahan juga akan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari skema solar murah ini.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru
Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat
Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pimred Faktamerah.com Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Transparansi Publik
Aisyah Wahidatul Ismail Raih Juara 1 O2SN 2026 Cabang Seni Tunggal, SDN Karang Tengah 1 Makin Bersinar
Pengamanan DPR Diperketat, Aparat Siaga Jaga Stabilitas Hari Ini
PWI Sulsel Gelar UKW April 2026: Momentum Jurnalis Naik Kelas Menuju Profesionalisme
Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab Irdam, Posisi Strategis Kodam Resmi Berganti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:25 WIB

Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 03:54 WIB

Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kamis, 16 April 2026 - 07:59 WIB

Pimred Faktamerah.com Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Transparansi Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:17 WIB

Aisyah Wahidatul Ismail Raih Juara 1 O2SN 2026 Cabang Seni Tunggal, SDN Karang Tengah 1 Makin Bersinar

Berita Terbaru