Jakarta— Rekan Indonesia DKI Jakarta mengecam tindakan RS Zahirah yang diduga meminta pasien peserta BPJS Kesehatan membayar biaya pemeriksaan jaringan (PA/Lab Miom), meski layanan tersebut sebenarnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kasus ini dialami oleh Tari Ardianti, pasien pascaoperasi angkat rahim di RS Zahirah. Pihak keluarga menerima informasi berbeda-beda dari petugas rumah sakit sejak 13 November 2025, mulai dari pernyataan bahwa pemeriksaan tidak ditanggung BPJS, kemudian hanya ditanggung sebagian, hingga akhirnya disampaikan bahwa seluruh biaya ternyata di-cover BPJS Kesehatan.
Setelah laporan disampaikan kepada Rekan Indonesia DKI Jakarta dan dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, dipastikan bahwa biaya pemeriksaan Lab/PA tersebut memang termasuk dalam manfaat yang dijamin program JKN-KIS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa perubahan informasi berulang kali dan upaya penagihan kepada pasien merupakan tindakan yang mencederai hak peserta BPJS.
“Peserta BPJS tidak boleh dibebani biaya untuk layanan yang sudah jelas menjadi tanggungan negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap rumah sakit,” ujarnya.
Rekan Indonesia DKI Jakarta meminta RS Zahirah memberikan klarifikasi resmi, serta mendesak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan audit layanan guna memastikan tidak terjadi praktik serupa terhadap pasien lainnya.
Kontak Media:
Martha Tiana Hermawan
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta
📞 +62 812-9252-0220






