Jakarta Utara || faktamerah.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional bagi truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari melintas di jalur padat tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya bersama lintas sektor telah meninjau langsung hari kedua pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut. Menurutnya, kebijakan ini muncul atas usulan masyarakat serta mempertimbangkan kondisi jalan yang sempit namun dipadati aktivitas warga dan kendaraan besar.
“Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15 sampai 16 meter, tetapi dilalui trailer besar, sementara warga mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga bersepeda motor. Risikonya tinggi sekali,” ujarnya, Selasa (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra menambahkan, sejumlah kecelakaan yang terjadi sebelumnya menjadi dasar kuat perlunya pengaturan yang lebih ketat. Pemkot juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan di sekitar kawasan tersebut.
“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang. Semoga aturan ini dapat berjalan lancar seterusnya,” katanya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah pembatasan perlu diperluas ke ruas jalan lain.
“Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Adapun jam pembatasan truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing berlaku pada pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, kecuali hari Minggu. Kendaraan yang ingin keluar atau masuk pool wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai. Sementara kendaraan bertonase di atas 5.501 kilogram dengan tujuan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui jalur alternatif: Jalan Cakung–Cilincing Raya – Jalan Akses Marunda – Jalan Ujung Pandang.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap berjalan,” jelas Hendrico.
Ketua RW 07 Kelurahan Kalibaru, Caharudin, turut mengapresiasi kebijakan Pemkot yang dinilai telah menjawab keresahan warga sejak lama terkait kendaraan besar yang kerap melintas.
“Kami sangat mendukung aturan ini karena pada pagi hari banyak anak sekolah yang melintas. Kami berharap program ini dapat berjalan lancar selamanya sehingga warga semakin aman dan nyaman,” ujarnya.
( Irpan Rusdiansyah )






