Pemkot Jakarta Utara Terapkan Pembatasan Jam Operasional Truk Besar di Jalan Raya Cilincing

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara || faktamerah.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional bagi truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari melintas di jalur padat tersebut.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya bersama lintas sektor telah meninjau langsung hari kedua pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut. Menurutnya, kebijakan ini muncul atas usulan masyarakat serta mempertimbangkan kondisi jalan yang sempit namun dipadati aktivitas warga dan kendaraan besar.

“Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15 sampai 16 meter, tetapi dilalui trailer besar, sementara warga mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga bersepeda motor. Risikonya tinggi sekali,” ujarnya, Selasa (18/11).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra menambahkan, sejumlah kecelakaan yang terjadi sebelumnya menjadi dasar kuat perlunya pengaturan yang lebih ketat. Pemkot juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan di sekitar kawasan tersebut.

“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang. Semoga aturan ini dapat berjalan lancar seterusnya,” katanya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah pembatasan perlu diperluas ke ruas jalan lain.

Baca Juga:  TNI AD Alihkan Tiga Yonif ke Kostrad, Perkuat Kesiapan Operasional Pasukan

“Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Adapun jam pembatasan truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing berlaku pada pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, kecuali hari Minggu. Kendaraan yang ingin keluar atau masuk pool wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai. Sementara kendaraan bertonase di atas 5.501 kilogram dengan tujuan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui jalur alternatif: Jalan Cakung–Cilincing Raya – Jalan Akses Marunda – Jalan Ujung Pandang.

“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap berjalan,” jelas Hendrico.

Ketua RW 07 Kelurahan Kalibaru, Caharudin, turut mengapresiasi kebijakan Pemkot yang dinilai telah menjawab keresahan warga sejak lama terkait kendaraan besar yang kerap melintas.

“Kami sangat mendukung aturan ini karena pada pagi hari banyak anak sekolah yang melintas. Kami berharap program ini dapat berjalan lancar selamanya sehingga warga semakin aman dan nyaman,” ujarnya.

( Irpan Rusdiansyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AD Alihkan Tiga Yonif ke Kostrad, Perkuat Kesiapan Operasional Pasukan
Ribuan Warga Sambut Buya Yahya di Baubau, GPNI Dukung Kelancaran Rangkaian Dakwah
Ketum KJNI Serukan Pengibaran Merah Putih Selama Agustus, Ingatkan Makna Pengorbanan Para Pahlawan
114 Purnawirawan, PNS Purna Tugas, dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan Kebijakan kepada Presiden Prabowo
Kapolri Rotasi 146 Perwira Polri, Ini Daftar Jabatan Strategis dan 14 Kapolres yang Berganti
Usman, Pimpinan Redaksi Postnewstime: Kekerasan terhadap Wartawan Tidak Boleh Dinormalisasi
Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan
FPII Kecam Pernyataan Presiden yang Dinilai Melabeli Wartawan “Londo Ireng”, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:13 WIB

TNI AD Alihkan Tiga Yonif ke Kostrad, Perkuat Kesiapan Operasional Pasukan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Ribuan Warga Sambut Buya Yahya di Baubau, GPNI Dukung Kelancaran Rangkaian Dakwah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Ketum KJNI Serukan Pengibaran Merah Putih Selama Agustus, Ingatkan Makna Pengorbanan Para Pahlawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:35 WIB

114 Purnawirawan, PNS Purna Tugas, dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan Kebijakan kepada Presiden Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:07 WIB

Kapolri Rotasi 146 Perwira Polri, Ini Daftar Jabatan Strategis dan 14 Kapolres yang Berganti

Berita Terbaru