SORONG, FAKTAMERAH.COM – Kepala Suku Besar Suku Moi Sorong Raya, Yeremias Su, menyampaikan keberatannya terhadap proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong. Menurutnya, tahapan seleksi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga hasilnya perlu dikaji kembali oleh pemerintah dan pihak berwenang, Rabu (5/8/2026).
Yeremias mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari sikap masyarakat adat Moi. Di antaranya, aspirasi agar jabatan Sekda diisi oleh figur yang berasal dari masyarakat adat Moi, dugaan kurangnya transparansi dalam proses seleksi, serta penilaian bahwa hasil seleksi belum selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Selain itu, ia juga menyebut adanya surat yang diklaim berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menurutnya belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sorong. Yeremias turut menyoroti pembukaan palang akses yang disebut dilakukan tanpa musyawarah dengan pihak masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Yeremias menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang tetap menghormati nilai-nilai hukum negara dan hukum adat.
“Hukum tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, tetapi harus hidup dan berakar pada keadilan serta kebenaran yang dirasakan masyarakat. Jika aturan tertulis dipaksakan dengan mengabaikan hak asal-usul dan kesepakatan adat, maka hukum itu kehilangan jiwanya. Keadilan bagi tanah ini tidak boleh memihak satu pihak saja, melainkan harus menjaga keseimbangan antara peraturan negara dan hak masyarakat adat yang sudah ada sejak leluhur,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, sejumlah masyarakat adat melakukan aksi penyampaian aspirasi dengan memasang palang di kawasan Kantor DPRK Kabupaten Sorong dan Kantor Bupati Sorong. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pelantikan Sekda hasil proses seleksi yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong, panitia seleksi, maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh tokoh adat tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(DD)
![]()







