RANDUBLATUNG, FaktaMerah.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama PT Suma Perkasa Mandiri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tenaga alih daya tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat O1 KPH Randublatung, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro, Wakil Administratur KPH Randublatung Bambang Sunarto, Kepala Seksi SDM, Umum dan IT Edy Puryoto, Direktur PT Suma Perkasa Mandiri Sudarwati, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Hestin, Kepala Subseksi SDM dan Umum Windarji, serta sejumlah calon tenaga kerja alih daya.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, tenaga kerja dari PT Suma Perkasa Mandiri nantinya ditempatkan di lingkungan Perum Perhutani KPH Randublatung untuk mendukung kegiatan pengamanan hutan sebagai mandor polter.
“Selamat kepada calon karyawan PT Suma Perkasa Mandiri yang akan ditempatkan di Perum Perhutani KPH Randublatung. Rekan-rekan akan bergabung dalam rangka pekerjaan pengamanan hutan,” ujar Rovi.
Menurut Rovi, sebelum menjalankan tugas, para tenaga kerja perlu mendapatkan pembekalan mengenai tugas, fungsi, serta ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pengamanan hutan.
Pembekalan tersebut dinilai penting agar para pekerja memahami tanggung jawab serta aturan yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas sebagai petugas pengamanan hutan di lingkungan Perum Perhutani.
“Rekan-rekan nantinya akan melaksanakan tugas terkait pengamanan hutan. Karena itu, perlu diberikan pembekalan mengenai syarat dan aturan yang harus dipahami saat bekerja,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Hestin, menjelaskan bahwa PT Suma Perkasa Mandiri merupakan pihak yang menjadi vendor dalam penyediaan tenaga kerja untuk posisi mandor polter di KPH Randublatung.
Hestin juga menyampaikan bahwa pekerja dapat berkoordinasi dengan bagian HRD PT Suma Perkasa Mandiri apabila terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan berkaitan dengan hubungan kerja.
Ia turut menjelaskan mengenai sejumlah hak pekerja alih daya yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk aspek upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, waktu kerja, dan tunjangan hari raya (THR), sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait jaminan sosial, Hestin menyampaikan bahwa pekerja akan memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai mekanisme kepesertaan yang berlaku.
Menurut dia, kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dipastikan aktif, sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.
“Setelah menandatangani kontrak kerja sama, hak saudara antara lain mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Hestin.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan antara lain melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai ketentuan kepesertaan.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan tenaga alih daya tahun 2026 di lingkungan KPH Randublatung. Para calon pekerja selanjutnya diharapkan memahami tugas dan tanggung jawab sebelum menjalankan pekerjaan di lapangan.
Catatan redaksi: Informasi mengenai hak dan jaminan pekerja dalam artikel ini disajikan berdasarkan keterangan narasumber dan ketentuan yang disebutkan dalam bahan awal. Untuk aspek hukum ketenagakerjaan, penerapannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Amin)
![]()






