Digitalisasi Layanan Kesehatan dan Kewajiban Daftar Online yang Tidak Memiliki Dasar Regulasi

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agung Nugroho, Ketua Umum Rekan Indonesia.

Jakarta – Digitalisasi layanan kesehatan di DKI Jakarta terus berkembang melalui berbagai inovasi, salah satunya aplikasi pendaftaran pasien secara daring. Aplikasi tersebut menawarkan kemudahan seperti kepastian kuota layanan, nomor antrean lebih awal, serta transparansi proses melalui pemantauan alur pelayanan. Namun, di tengah berbagai manfaat tersebut, muncul persoalan ketika sejumlah Puskesmas dan RSUD mulai menerapkan praktik yang menyerupai kewajiban: pasien rujukan rawat jalan diminta mendaftar melalui aplikasi sebelum dapat memperoleh pelayanan.

Persoalannya, setelah ditelusuri lebih jauh, praktik kewajiban tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Tidak ada peraturan nasional maupun kebijakan daerah yang mewajibkan penggunaan aplikasi tertentu sebagai satu-satunya kanal pendaftaran pasien.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidaksinkronan dengan Regulasi yang Ada

Hasil penelaahan regulasi menunjukkan beberapa poin penting. Pertama, Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik memang mengatur penyediaan registrasi elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Namun regulasi ini tidak memerintahkan penutupan layanan pendaftaran manual, apalagi mengharuskan pendaftaran melalui aplikasi tertentu.

Kedua, Permenkes No. 171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) mewajibkan rumah sakit memiliki sistem informasi internal. Akan tetapi, mandat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban menggunakan aplikasi publik tertentu sebagai pintu masuk layanan.

Ketiga, Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 mengatur kanal pendaftaran peserta JKN, termasuk melalui aplikasi. Namun konteks ini adalah pendaftaran sebagai peserta JKN, bukan pendaftaran pasien ke poliklinik atau layanan rawat jalan. Dengan demikian, peraturan tersebut tidak bisa dijadikan dasar kewajiban daftar melalui aplikasi rumah sakit atau pemerintah daerah.

Keempat, dokumen standar pelayanan Puskesmas, termasuk yang diterbitkan di berbagai daerah, secara tegas menetapkan pendaftaran onsite/tatap muka sebagai bagian dari alur pelayanan. Jalur ini merupakan standar minimal pelayanan publik yang tidak dapat dihapus tanpa regulasi pengganti yang jelas.

Selain itu, laman resmi aplikasi fasilitas kesehatan menunjukkan bahwa aplikasi daring diposisikan sebagai fasilitas tambahan, bukan syarat mutlak untuk memperoleh layanan.

Baca Juga:  Musran GP Ansor Rajeg: Memperkuat Organisasi dan Soliditas di Tingkat Ranting

Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat landasan yang memberi kewenangan kepada fasilitas kesehatan untuk menjadikan aplikasi digital sebagai satu-satunya jalur pendaftaran.

Risiko Hambatan Akses dan Ketimpangan Layanan

Kontradiksi antara praktik di lapangan dan regulasi yang berlaku menunjukkan persoalan yang lebih mendasar: digitalisasi yang tidak dilakukan secara bertahap dan berkeadilan justru dapat menciptakan hambatan baru. Di satu sisi, layanan digital menghadirkan efisiensi. Namun di sisi lain, Indonesia masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jaringan internet, masalah kestabilan server, serta kesenjangan literasi digital.

Bagi kelompok rentan—seperti lansia, warga tidak mampu, atau pasien yang tidak memiliki perangkat memadai—kewajiban mendaftar melalui aplikasi dapat menjadi penghalang nyata untuk mendapatkan layanan kesehatan. Dalam konteks pelayanan publik, keadaan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi akses.

Digitalisasi seharusnya tidak menggeser tanggung jawab pelayanan publik dari negara kepada kemampuan teknologi warga. Ketika fasilitas kesehatan menolak pendaftaran manual, maka akses layanan menjadi ditentukan oleh ketersediaan sinyal dan perangkat, bukan oleh hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.

Arah Digitalisasi yang Semestinya

Digitalisasi adalah langkah yang penting dan tak terhindarkan. Namun keberadaannya harus tetap tunduk pada prinsip inklusivitas dan kesetaraan akses. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya dua jalur pelayanan: kanal digital bagi mereka yang siap, dan kanal manual bagi warga yang menghadapi hambatan teknologi. Sampai infrastruktur dan literasi digital merata, kewajiban daftar online tidak dapat diberlakukan secara sepihak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Kesehatan, perlu mengeluarkan penegasan agar Puskesmas dan RSUD tidak menerapkan kebijakan yang melampaui kewenangan regulatif. Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi digitalisasi juga diperlukan untuk mencegah maladministrasi dan memastikan warga tetap memperoleh layanan kesehatan yang adil.

Digitalisasi baru dapat menjadi kemajuan apabila memperluas akses. Ketika justru mempersempit, maka negara perlu hadir untuk meluruskan arah kebijakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat
“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel
Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.
Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus
Pemkot Jakbar dan Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD
Direktur Jakarta Institute: Isu Narkoba Kerap Jadi Alat Legitimasi Intervensi AS
KOMRAD Kecam Agresi AS ke Venezuela, Sebut sebagai Perang Kelas Global
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:59 WIB

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:44 WIB

“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel

Senin, 19 Januari 2026 - 02:38 WIB

Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:12 WIB

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

Berita Terbaru