Agung Nugroho, Ketua Umum Rekan Indonesia.
Jakarta – Digitalisasi layanan kesehatan di DKI Jakarta terus berkembang melalui berbagai inovasi, salah satunya aplikasi pendaftaran pasien secara daring. Aplikasi tersebut menawarkan kemudahan seperti kepastian kuota layanan, nomor antrean lebih awal, serta transparansi proses melalui pemantauan alur pelayanan. Namun, di tengah berbagai manfaat tersebut, muncul persoalan ketika sejumlah Puskesmas dan RSUD mulai menerapkan praktik yang menyerupai kewajiban: pasien rujukan rawat jalan diminta mendaftar melalui aplikasi sebelum dapat memperoleh pelayanan.
Persoalannya, setelah ditelusuri lebih jauh, praktik kewajiban tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Tidak ada peraturan nasional maupun kebijakan daerah yang mewajibkan penggunaan aplikasi tertentu sebagai satu-satunya kanal pendaftaran pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidaksinkronan dengan Regulasi yang Ada
Hasil penelaahan regulasi menunjukkan beberapa poin penting. Pertama, Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik memang mengatur penyediaan registrasi elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Namun regulasi ini tidak memerintahkan penutupan layanan pendaftaran manual, apalagi mengharuskan pendaftaran melalui aplikasi tertentu.
Kedua, Permenkes No. 171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) mewajibkan rumah sakit memiliki sistem informasi internal. Akan tetapi, mandat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban menggunakan aplikasi publik tertentu sebagai pintu masuk layanan.
Ketiga, Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 mengatur kanal pendaftaran peserta JKN, termasuk melalui aplikasi. Namun konteks ini adalah pendaftaran sebagai peserta JKN, bukan pendaftaran pasien ke poliklinik atau layanan rawat jalan. Dengan demikian, peraturan tersebut tidak bisa dijadikan dasar kewajiban daftar melalui aplikasi rumah sakit atau pemerintah daerah.
Keempat, dokumen standar pelayanan Puskesmas, termasuk yang diterbitkan di berbagai daerah, secara tegas menetapkan pendaftaran onsite/tatap muka sebagai bagian dari alur pelayanan. Jalur ini merupakan standar minimal pelayanan publik yang tidak dapat dihapus tanpa regulasi pengganti yang jelas.
Selain itu, laman resmi aplikasi fasilitas kesehatan menunjukkan bahwa aplikasi daring diposisikan sebagai fasilitas tambahan, bukan syarat mutlak untuk memperoleh layanan.
Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat landasan yang memberi kewenangan kepada fasilitas kesehatan untuk menjadikan aplikasi digital sebagai satu-satunya jalur pendaftaran.
Risiko Hambatan Akses dan Ketimpangan Layanan
Kontradiksi antara praktik di lapangan dan regulasi yang berlaku menunjukkan persoalan yang lebih mendasar: digitalisasi yang tidak dilakukan secara bertahap dan berkeadilan justru dapat menciptakan hambatan baru. Di satu sisi, layanan digital menghadirkan efisiensi. Namun di sisi lain, Indonesia masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jaringan internet, masalah kestabilan server, serta kesenjangan literasi digital.
Bagi kelompok rentan—seperti lansia, warga tidak mampu, atau pasien yang tidak memiliki perangkat memadai—kewajiban mendaftar melalui aplikasi dapat menjadi penghalang nyata untuk mendapatkan layanan kesehatan. Dalam konteks pelayanan publik, keadaan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi akses.
Digitalisasi seharusnya tidak menggeser tanggung jawab pelayanan publik dari negara kepada kemampuan teknologi warga. Ketika fasilitas kesehatan menolak pendaftaran manual, maka akses layanan menjadi ditentukan oleh ketersediaan sinyal dan perangkat, bukan oleh hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.
Arah Digitalisasi yang Semestinya
Digitalisasi adalah langkah yang penting dan tak terhindarkan. Namun keberadaannya harus tetap tunduk pada prinsip inklusivitas dan kesetaraan akses. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya dua jalur pelayanan: kanal digital bagi mereka yang siap, dan kanal manual bagi warga yang menghadapi hambatan teknologi. Sampai infrastruktur dan literasi digital merata, kewajiban daftar online tidak dapat diberlakukan secara sepihak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Kesehatan, perlu mengeluarkan penegasan agar Puskesmas dan RSUD tidak menerapkan kebijakan yang melampaui kewenangan regulatif. Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi digitalisasi juga diperlukan untuk mencegah maladministrasi dan memastikan warga tetap memperoleh layanan kesehatan yang adil.
Digitalisasi baru dapat menjadi kemajuan apabila memperluas akses. Ketika justru mempersempit, maka negara perlu hadir untuk meluruskan arah kebijakannya.






