JAKARTA, faktamerah.com — Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 09 Kelurahan Duri Pulo Muhamad Ali, S.H., M.H memberikan pandangan serta masukan hukum terkait penguatan fungsi Pos Sapa dan Pos Bantuan Hukum dalam sebuah forum diskusi yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 di aula kantor kelurahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran aparatur Kelurahan Duri Pulo, tokoh masyarakat, pengurus RW/RT, serta perwakilan unsur keamanan. Forum diskusi berjalan interaktif dengan fokus pada peningkatan akses layanan hukum bagi warga, khususnya dalam penyelesaian persoalan sosial dan administrasi kependudukan.
Perwakilan LMK RW 09 menyampaikan pentingnya kehadiran Pos Sapa dan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana konsultasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap ke depan layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga, terutama dalam hal penyuluhan, pendampingan, dan mediasi atas berbagai persoalan yang kerap muncul di lingkungan,” ujar salah satu anggota LMK RW 09 saat memberikan pandangan.
Selain itu, forum juga membahas mekanisme kerja Pos Bantuan Hukum agar lebih efektif, mulai dari alur penerimaan aduan, tindak lanjut kasus, hingga koordinasi antara kelurahan, LMK, dan pihak terkait lainnya. Aparat kelurahan menyatakan siap memperkuat sinergi demi menghadirkan layanan hukum yang lebih responsif dan tepat sasaran.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara warga dan pemateri, yang membahas sejumlah persoalan hukum yang sering terjadi di tingkat kelurahan.
Dengan adanya forum ini, diharapkan Pos Sapa dan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Duri Pulo semakin berperan sebagai pusat informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
( Red )






