TANGERANG SELATAN | faktamerah.com — Peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian meresahkan masyarakat. Sejumlah titik di kawasan tersebut diduga menjadi lokasi peredaran bebas obat-obatan keras tanpa izin, sehingga wilayah ini disebut-sebut bak “surga” bagi mafia obat Daftar G.
Temuan ini bermula saat awak media mendapati seorang pemuda tengah membeli obat keras jenis Tramadol di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (20/12/2025).
“Saya beli Tramadol di toko itu, Bang. Harganya Rp55.000,” ujar pemuda berinisial FA kepada awak media.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bang, saya cuma kerja sama Ra. Saya jual dua item, Eximer dan Tramadol. Toko buka dari jam 10 pagi, omzet sehari bisa Rp2 juta,” ungkap penjaga toko berinisial P.
Berdasarkan penelusuran awak media serta sejumlah pemberitaan media online yang telah beredar sebelumnya, praktik peredaran obat keras Daftar G di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Aktivitas ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur, namun terkesan jarang tersentuh penegakan hukum.
Dalam berbagai informasi yang beredar, nama Ms dan Ra kerap disebut-sebut sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan sejumlah toko yang memperjualbelikan obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Perlu diketahui, obat keras Daftar G seperti Eximer dan Tramadol memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan serta berdampak buruk bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan bebas obat keras Daftar G merupakan pelanggaran serius. Dalam Pasal 197 dan Pasal 198, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Publik juga mendesak Polsek Serpong yang dipimpin oleh Kompol Suhardono, S.H., M.M., serta Polres Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., agar segera mengambil tindakan tegas dan transparan. Jika dibiarkan berlarut-larut, peredaran obat keras ilegal ini dikhawatirkan akan semakin merusak generasi muda serta mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.
( Carles )






