JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan sehingga belum memberikan kepastian dan keadilan hukum.
“Norma Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif tanpa disertai konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” ujar Guntur.
Menurut Mahkamah, apabila ketentuan tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret, maka berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Atas dasar itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers.
Guntur menegaskan, gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana atau perdata. “Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan Dewan Pers,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara Penjelasan Pasal 8 menyebutkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pokok permohonannya, IWAKUM menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mekanisme perlindungan hukum, sehingga wartawan berpotensi mengalami kriminalisasi atas karya jurnalistik, termasuk pemberitaan dan investigasi. Pemohon juga membandingkan dengan ketentuan perlindungan profesi lain, seperti advokat dan jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
![]()






