Jakarta, FAKTAMERAH.COM — Sidang lanjutan terkait penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter kembali digelar, Kamis (22/1/2026). Persidangan ini menjadi ruang bagi warga Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan keberatan mereka atas nilai kompensasi yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Dalam sidang tersebut, warga kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan proyek tol, melainkan mempertanyakan besaran UGR yang dianggap tidak sebanding dengan nilai lahan, bangunan, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menilai pentingnya membedakan antara penolakan proyek dengan upaya warga mencari keadilan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang terjadi di Duri Pulo bukan penolakan proyek negara. Warga sedang menggunakan jalur hukum untuk mempertanyakan keadilan penetapan UGR. Ini hak yang dijamin undang-undang dan harus dihormati,” ujar Mario kepada wartawan, usai sidang lanjutan, Kamis (22/1/2026).
Mario menyebut, proyek strategis nasional semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam proses penilaian ganti rugi oleh pihak appraisal. Menurutnya, perbedaan pandangan antara warga dan pihak terkait perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang terbuka.
“Sidang ini menunjukkan bahwa warga memilih jalur konstitusional. Negara seharusnya hadir memastikan proses berjalan adil, terbuka, dan tidak merugikan warga yang terdampak langsung,” katanya.
Warga Duri Pulo mengungkapkan bahwa nilai UGR yang ditetapkan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan mereka, terutama bagi warga yang telah puluhan tahun bermukim dan menggantungkan ekonomi keluarga di lokasi tersebut. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan sosial, bukan semata nilai administratif.
![]()
Penulis : Awaludin






