Cianjur, FAKTAMERAH.COM — Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol secara bebas kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Informasi tersebut mengemuka setelah beredar dokumentasi visual yang memperlihatkan sejumlah orang diduga melakukan transaksi obat keras tanpa izin resmi, Jumat (6/2/2026).
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, tampak beberapa plastik klip berisi pil berwarna kuning yang diduga kuat merupakan tramadol. Obat tersebut diketahui termasuk obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan ketat tenaga medis.
Lebih jauh, dalam keterangan yang menyertai dokumentasi tersebut, penjual diduga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Klaim tersebut memicu pertanyaan serius publik terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tramadol sendiri kerap disalahgunakan karena efek euforia dan penenangnya, serta sering dikaitkan dengan meningkatnya tindak kriminal dan gangguan kesehatan serius, khususnya di kalangan remaja.
Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan obat di daerah, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat.
![]()






