Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, FAKTAMERAH.COM – Sidang lanjutan ke-11 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa proyek jalan lapen tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hasan Mustofa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR menyampaikan keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek.

Di hadapan majelis hakim, Hasan menyebut bahwa kebijakan penunjukan langsung (PL) terhadap 12 paket proyek lapen dengan nilai sekitar Rp1 miliar per paket dilakukan dengan mengacu pada pemahamannya atas petunjuk yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas saat itu.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkap Hasan dalam persidangan.

Meski demikian, Hasan juga mengakui bahwa secara administratif dirinya tetap bertanggung jawab sebagai PPK. Ia menyatakan menyadari adanya kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, namun saat itu beralasan menjalankan tugas berdasarkan arahan yang dipahaminya.

Baca Juga:  Hasil Visum Luar Jenazah Tersangka Dugaan Pencurian, Polres Serang: Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan

“Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang bisa kami maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha mengendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dapat dihadirkan guna memberikan klarifikasi.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas bisa dihadirkan pada persidangan untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/04/2026), Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila, menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan karena perkara masih dalam proses hukum.

“Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” singkatnya.

Upaya konfirmasi lanjutan terkait substansi keterangan yang disampaikan terdakwa belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Chalilurachman yang menjabat sebagai Kabag Barjas pada tahun 2020, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespons pesan maupun panggilan yang disampaikan wartawan.

BG

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:31 WIB