Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, FAKTAMERAH.COM – Sidang lanjutan ke-11 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa proyek jalan lapen tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hasan Mustofa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR menyampaikan keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek.

Di hadapan majelis hakim, Hasan menyebut bahwa kebijakan penunjukan langsung (PL) terhadap 12 paket proyek lapen dengan nilai sekitar Rp1 miliar per paket dilakukan dengan mengacu pada pemahamannya atas petunjuk yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas saat itu.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkap Hasan dalam persidangan.

Meski demikian, Hasan juga mengakui bahwa secara administratif dirinya tetap bertanggung jawab sebagai PPK. Ia menyatakan menyadari adanya kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, namun saat itu beralasan menjalankan tugas berdasarkan arahan yang dipahaminya.

Baca Juga:  Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Ranmor kepada Pemilik Sah

“Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang bisa kami maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha mengendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dapat dihadirkan guna memberikan klarifikasi.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas bisa dihadirkan pada persidangan untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/04/2026), Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila, menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan karena perkara masih dalam proses hukum.

“Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” singkatnya.

Upaya konfirmasi lanjutan terkait substansi keterangan yang disampaikan terdakwa belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Chalilurachman yang menjabat sebagai Kabag Barjas pada tahun 2020, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespons pesan maupun panggilan yang disampaikan wartawan.

BG

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda
Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Berita Terbaru