JAKARTA, faktamerah.com – Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jasa wedding organizer (WO) dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara, dan jumlah korban diduga lebih dari satu orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu terduga pelaku berinisial APD.
“Masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Jakut. Pemeriksaan terus berlangsung secara maraton, dan kemungkinan akan ada peningkatan status menjadi tersangka serta dilakukan penahanan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah melepaskan terduga pelaku beberapa waktu lalu. Ia memastikan detail perkembangan kasus akan disampaikan setelah kelima terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Budi, laporan terkait penipuan wedding organizer ini telah diterima dari beberapa korban. Salah satu korban dari Jakarta Timur melapor pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan lainnya juga masuk melalui Polres Metro Jakarta Utara.
Terkait proses hukum, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara disesuaikan dengan lokasi kejadian. Jika aksi penipuan terjadi di wilayah Jakarta Utara, penanganan berada di bawah Polres Metro Jakarta Utara. Namun jika terjadi di wilayah lain, kasus dapat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Modus penipuan tersebut bermula ketika korban menyewa jasa wedding organizer untuk acara pernikahan pada 6 Desember 2025. Namun, layanan yang dijanjikan tidak sesuai dengan spesifikasi, mulai dari tenda, katering, hingga booth dekorasi. Ketika dikonfirmasi, pihak penyedia jasa tidak memberikan respons hingga akhirnya korban melapor pada 7 December 2025.
Kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp40 juta, Rp60 juta, hingga mencapai Rp80 juta.
( Red )







