JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana strategis institusi untuk tahun anggaran 2026.
Jaksa Agung menegaskan bahwa rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai implementasi mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan.
“Pertemuan hari ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi kelembagaan antara Kejaksaan RI dan DPR RI guna memastikan akuntabilitas serta efektivitas penegakan hukum,” ujar ST Burhanuddin dalam paparannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa fokus utama pemaparan mencakup implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI 2024–2029. Renstra tersebut mengusung visi Kejaksaan sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Terkait pengelolaan keuangan, Jaksa Agung melaporkan bahwa realisasi anggaran Kejaksaan RI tahun 2025 mencapai 98,94 persen atau sebesar Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran Rp26,68 triliun.
Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp19,85 triliun atau meningkat sebesar 734,29 persen dari target awal. Capaian tersebut didukung oleh kinerja berbagai bidang, termasuk Bidang Intelijen yang mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta pengawalan program prioritas nasional, seperti program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia.
Pada bidang tindak pidana umum, Kejaksaan RI telah menangani lebih dari 185 ribu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara di bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan tetap memprioritaskan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun.
Sebagai bagian dari penguatan integritas institusi, Kejaksaan RI juga memperketat pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 165 pegawai dijatuhi hukuman disiplin.
Menatap tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI telah menerima pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung menyoroti adanya potensi kekurangan anggaran, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang berisiko berkurang hingga 75 persen.
Oleh karena itu, Kejaksaan RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna mendukung pelaksanaan tugas strategis, antara lain pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan serta RSU Adhyaksa yang belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.
Dalam rangka reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga akan memperkuat tata kelola pembinaan karier melalui pembentukan Assessment Centre sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur.
Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta dukungan Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan RI tahun 2026 dapat terealisasi secara optimal demi menjamin penegakan hukum yang berkeadilan, bersih, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
![]()






