Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) – Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menindak tegas pengelola parkir di Apartemen Casablanca East Residence (CER) 2 yang hingga kini belum mengantongi izin resmi. Dorongan tersebut disampaikan menyusul aduan warga terkait pungutan parkir yang dinilai tidak sah secara administratif dan berpotensi melanggar aturan.
Rekomendasi itu disepakati Komisi B DPRD DKI Jakarta usai menerima audiensi Forum Warga Peduli CER 2 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan atas operasional parkir yang tetap berjalan meski belum memenuhi ketentuan perizinan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menegaskan bahwa pengelolaan parkir di apartemen tersebut belum memenuhi syarat utama yang diwajibkan oleh regulasi. Salah satu persyaratan krusial yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kunci utama perizinan itu SLF. Tadi juga dijelaskan oleh PTSP bahwa sampai sekarang SLF-nya belum ada,” ujar Nova.
Nova menekankan, ketiadaan SLF secara otomatis menghambat penerbitan izin pengelolaan parkir. Selain itu, masih terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis lain yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.
Ia menegaskan, selama proses perizinan belum rampung, seluruh aktivitas pungutan parkir harus dihentikan. Menurutnya, tidak boleh ada biaya parkir yang dibebankan kepada warga maupun pengguna sebelum izin resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.
“Selama izinnya belum keluar, tidak boleh ada pungutan apa pun,” tegasnya.
Sebagai langkah awal penegakan aturan, Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran akan melakukan tindakan administratif. Langkah tersebut mencakup pelarangan pungutan parkir serta penerbitan surat peringatan kepada pengelola.
“Surat peringatan, iya. Jadi tidak boleh ada pungutan,” tambah Nova.
Komisi B DPRD DKI Jakarta juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara seluruh pihak terkait. Warga, pengelola apartemen, dan Dishub DKI Jakarta diminta duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan perizinan parkir tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Menurut Nova, penyelesaian masalah parkir harus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi agar hak-hak warga sebagai pengguna fasilitas terlindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola dalam menjalankan operasionalnya.
Sementara itu, Kepala Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menegaskan bahwa setiap pengelola parkir wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi. Persyaratan tersebut mencakup aspek administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Massdes menjelaskan, izin pengelolaan parkir hanya dapat diterbitkan setelah seluruh dokumen dipenuhi, termasuk izin resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mensyaratkan kepemilikan SLF.
“Namun sampai saat ini, berdasarkan data yang kami terima, SLF untuk Casablanca East Residence 2 belum tersedia,” ungkap Massdes.
Ia memastikan Dishub DKI Jakarta akan bertindak sesuai mekanisme yang berlaku. Selama izin belum diterbitkan, pengelola parkir dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari warga maupun pengguna fasilitas.
( Sopi Irawan )






