JAKARTA, faktamerah.com – Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Permintaan itu disampaikan menyusul polemik keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah di tengah bencana banjir yang melanda Aceh Selatan.
Dasco Minta Ada Plt Bupati
Dasco menilai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati diperlukan agar penanganan bencana dapat berjalan maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt agar penanggulangan bencana lebih maksimal,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Soal Pemakzulan: Kewenangan DPRK
Terkait kemungkinan pemakzulan Bupati Mirwan, Dasco menegaskan bahwa proses tersebut berada dalam kewenangan DPRK Aceh Selatan.
“Itu sesuai mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, jadi kita serahkan kepada DPRD setempat,” katanya.
Sanksi Internal Gerindra
Dasco juga mengungkapkan bahwa Mirwan bergabung sebagai kader Gerindra saat Pilkada. Ia memastikan bahwa partai telah menjatuhkan sanksi internal.
“DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Dasco.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan partai akan meninjau ulang status kader Mirwan melalui sidang Mahkamah Partai.
“Sanksinya sebenarnya sudah ada, tapi akan kami cek apakah perlu disidang ulang. Nanti putusannya akan kami update,” ucapnya.






