Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, FaktaMerah.com – Kurang dari 12 jam, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial K-A di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu sore, 26 April 2026.

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi saat korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik. Setibanya di kawasan Rawa Buaya, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh. Kejadian ini pun dengan cepat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Melalui serangkaian penyelidikan cepat, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin dini hari, 27 April 2026, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial D-M di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Saat diamankan di hadapan orang tuanya, D-M sempat mengelak dan membantah keterlibatannya hingga membuat orang tuanya berteriak histeris. Namun, kebohongan tersebut terbongkar setelah polisi mempertemukannya dengan pelaku lain berinisial M-G yang diduga sebagai eksekutor utama dan telah lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.

Baca Juga:  Pasca Digerebek, Toko Obat Ilegal di Penjaringan Diduga Masih Beroperasi, Warga Desak Penindakan Tegas

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penyerangan diduga kuat merupakan aksi balas dendam yang dipicu oleh kekalahan dalam pertandingan sepak bola. Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut di lapangan kemudian berkembang menjadi dendam pribadi hingga kedua pelaku nekat melakukan serangan dengan menyiramkan cairan kimia kepada korban.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian berlangsung.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Loading

Penulis : Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal
Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari
Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif
Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion
Gerak Cepat Polda Jabar! Tersangka Dugaan Penipuan Berhasil Dibekuk
ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:38 WIB

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:45 WIB

Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:40 WIB

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:32 WIB

Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion

Berita Terbaru