JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Meski ribuan butir obat keras telah dimusnahkan petugas gabungan pada Rabu (4/2/2026), sebuah toko obat di Jalan Tanah Merah, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga masih menjalankan aktivitas penjualan secara diam-diam, Senin (9/2/2026).
Pantauan lapangan menunjukkan toko tersebut kembali melayani pembeli tertentu dengan modus tertutup tak lama setelah penggerebekan oleh Sudinkes Jakarta Utara, Puskesmas Penjaringan, dan Satpol PP. Praktik “kucing-kucingan” ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat.
Warga sekitar mengaku resah dan mendesak aparat berwenang menindak tegas pelaku usaha, termasuk penutupan permanen dan proses hukum, agar peredaran obat keras ilegal tidak terus berulang dan membahayakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari instansi terkait mengenai langkah hukum berikutnya.
![]()
Penulis : Agus Ramdani






