KOTA BEKASI —
Kasus sengketa pertanahan di Kota Bekasi yang saat ini tengah dikawal oleh Team 11 ABK & Partner’s kembali menuai sorotan. Selain polemik penanganan perkara yang dinilai lamban, muncul dugaan adanya ucapan tidak pantas yang dilontarkan seorang oknum anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota terhadap insan pers.
Pemimpin Redaksi Warta Sidik, Tommy, menyampaikan kegeramannya atas pernyataan oknum yang diduga mengatakan media yang bekerja sama dengan Team 11 sebagai “media ecek-ecek, abal-abal, media kecil.”
“Tidak sepantasnya seorang aparat merendahkan kredibilitas media. Siapa pun dia, tidak berhak meremehkan profesi wartawan. Kapolri saja sangat menghargai kerja jurnalis,” tegas Tommy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi insiden ajudan Kapolri yang menghardik wartawan, dan kasus tersebut langsung ditindak oleh pimpinan Polri sebagai bentuk penghormatan terhadap tugas jurnalistik.
Atas dugaan ucapan yang dianggap melecehkan tersebut, Tommy meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. segera menindak tegas oknum dimaksud.
“Polri sedang berbenah. Jangan sampai ada oknum yang justru merusak nama baik institusi dan mencederai hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan insan pers,” ujarnya.
Laporan dari Team 11 & Partner’s
Sekretaris Jenderal Team 11 & Partner’s, Paulus Witomo, membenarkan adanya laporan mengenai ucapan oknum tersebut.
“Kami menerima laporan adanya pernyataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang aparat. Jika benar terjadi, hal itu tentu dapat merusak profesionalisme dan hubungan kerja antara pers dan penegak hukum,” jelas Paulus.
Keterangan Saksi
Seorang saksi kasus pertanahan, Iwan, mengaku mendengar langsung ucapan tersebut.
Menurut pengakuannya, oknum itu mengatakan:
“Kalau memang sudah tidak mau jadi saksi, buat saja surat pengunduran. Lagian media online mereka itu ecek-ecek, abal-abal, media kecil.”
Ucapan yang ditirukan itu dinilai dapat menimbulkan kesan merendahkan lembaga media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Pandangan Team 11 & Partner’s
Paulus, yang juga pemilik beberapa media, menambahkan bahwa ukuran media bukanlah tolok ukur profesionalisme.
“Ini bukan soal besar atau kecil. Semua media yang terverifikasi bekerja berdasarkan hukum dan kode etik pers. Pelabelan negatif seperti itu berbahaya karena bisa menimbulkan persepsi publik yang keliru,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi
Redaksi telah mencoba menghubungi Polres Metro Bekasi Kota serta oknum anggota yang disebutkan dalam laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan akan memperbarui informasi ini bila klarifikasi resmi telah diterima.
Perspektif Hukum
Secara hukum, kredibilitas lembaga pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada saat yang sama, dugaan penghinaan atau pernyataan merendahkan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme yang sah.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa hubungan antara pers dan aparat penegak hukum harus dijaga dalam koridor profesional, saling menghormati, dan mengedepankan komunikasi konstruktif.
Harapan Penyelesaian
Paulus berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami siap berdialog demi menjaga hubungan baik antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum,” tutup Paulus.
( Empe )







